PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
	NOMOR 123 TAHUN 2015
	TENTANG
	     PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 131 TAHUN 2000
	   TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN
	                    SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
	 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
	       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
	Menimbang : 
	a.  bahwa dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat 
	dan mendukung penguatan perekonomian nasional, perlu mengatur kembali tarif Pajak Penghasilan atas 
	bunga deposito sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang 
	Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, khusus 
	deposito yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan 
	rupiah yang ditempatkan di perbankan di Indonesia;
	b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan 
	ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan 
	sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang 
	Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu 
	menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 
	2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank
	Indonesia;
	Mengingat : 
	1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
	2.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
	Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah 
	beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan 
	Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 
	Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
	4893);
	3.  Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan 
	Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
	Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
	      MEMUTUSKAN :
	Menetapkan : 
	PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 131 TAHUN 2000 
	TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK 
	INDONESIA.
	Pasal I
	Ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito 
	dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
	Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi 
	sebagai berikut:
	Pasal 2
	Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia 
	sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
	a.  Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa 
	Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan 
	di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final 
	dengan tarif sebagai berikut:
	1.  Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) 
	bulan;
	2.  Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 
	3 (tiga) bulan;
	3.  Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 
	6 (enam) bulan; dan
	4.  Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 
	6 (enam) bulan.
	b.  Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor 
	dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau 
	cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai 
	berikut:
	1.  Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 
	1 (satu) bulan;
	2.  Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; 
	dan
	3.  Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan 
	atau lebih dari 6 (enam) bulan.
	c.  Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari 
	deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat 
	final dengan tarif sebagai berikut:
	1.  Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk 
	usaha tetap; dan
	2.  Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian 
	Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
	Pasal II
	Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
	Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
	penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
	Ditetapkan di Jakarta
	pada tanggal 28 Desember 2015
	PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
	ttd.
	JOKO WIDODO
	Diundangkan di Jakarta
	pada tanggal 28 Desember 2015
	MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
	REPUBLIK INDONESIA,
	ttd.
	YASONNA H. LAOLY
	LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 346
	PENJELASAN  ATAS 
	         PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
	NOMOR 123 TAHUN 2015
	TENTANG
	     PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 131 TAHUN 2000
	   TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN
	                    SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
	I.  UMUM
	Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat, serta mendukung 
	penguatan perekonomian nasional, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan 
	Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta 
	Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
	Pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan tersebut adalah melakukan penyesuaian tarif Pajak 
	Penghasilan atas bunga dari deposito, baik deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat maupun 
	deposito dalam mata uang rupiah, yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan 
	di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar 
	negeri di Indonesia.
	II.  PASAL DEMI PASAL
	Pasal I
	Pasal 2
	Huruf a
	Pengertian Devisa Hasil Ekspor merujuk pada pengertian Devisa Hasil Ekspor 
	sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai penerimaan 
	Devisa Hasil Ekspor.
	Huruf b
	Cukup jelas.
	Huruf c
	Wajib Pajak luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas 
	penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh 
	di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan ketentuan 
	dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku dan bersifat final. 
	Wajib Pajak luar negeri yang melakukan usaha atau kegiatan melalui bentuk 
	usaha tetap di Indonesia, atas penghasilannya dipotong Pajak Penghasilan 
	sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final.
	Pasal II
	Cukup jelas.
	TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5803