SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
	NOMOR SE - 76/PJ/2015
	TENTANG
	                  TATA CARA RELOKASI EKSTERNAL KEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN
	                           ATAU DOKUMEN SURAT PEMBERITAHUAN
	DARI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
	 KE KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
	DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
	A. Umum
	Dalam rangka mendukung penyimpanan Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terotomasi, efisien, dan 
	aman di Direktorat Jenderal Pajak, serta dengan adanya keterbatasan kapasitas penyimpanan SPT 
	di gudang Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), dengan ini perlu disusun petunjuk 
	mengenai pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT dari PPDDP ke Kantor 
	Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
	B.  Maksud dan Tujuan
	1.  Maksud
	Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai acuan atau 
	petunjuk pelaksanaan bagi PPDDP dan KPDDP dalam proses relokasi eksternal kemasan SPT 
	atau dokumen SPT dari gudang penyimpanan SPT di PPDDP ke KPDDP.
	2.  Tujuan
	Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar proses relokasi eksternal kemasan SPT atau 
	dokumen SPT dari gudang penyimpanan SPT di PPDDP ke KPDDP dapat dilaksanakan secara 
	efektif, efisien, dan aman.
	C.  Ruang Lingkup
	Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
	1. Tata cara pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT;
	2.  Hal-hal lain yang diperlukan terkait pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen 
	SPT.
	D.  Dasar
	1.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Organisasi 
	dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah 
	terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tanggal 6 November 
	2012;
	2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang 
	Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana 
	telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tanggal 
	6 November 2012.
	E.  Pengertian
	Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
	1.  Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat UPDDP adalah Unit 
	Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan yang meliputi unit 
	organisasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan 
	Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
	2. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah SPT yang dikelola oleh UPDDP.
	3.  Relokasi Eksternal Kemasan SPT atau Dokumen SPT yang selanjutnya disebut Relokasi adalah 
	pemindahan lokasi penyimpanan Kemasan SPT atau Dokumen SPT dari UPDDP yang satu 
	ke UPDDP yang lain.
	F.  Materi
	1.  Relokasi dapat dilakukan dalam hal kapasitas gudang penyimpanan pada satu UPDDP telah 
	mencapai titik optimal, untuk keperluan peminjaman, atau dengan pertimbangan tertentu.
	  
	2.  Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh unit yang 
	melakukan pembinaan atas UPDDP.
	3.  UPDDP yang akan melakukan Relokasi:
	a.  meminta persetujuan dari UPDDP tujuan Relokasi;
	b.  melakukan pengemasan (packing) kemasan SPT atau dokumen SPT yang akan 
	di Relokasi;
	c.  Melakukan identifikasi kemasan dengan nomor atau kode tertentu untuk memudahkan 
	pelaksanaan relokasi dan penyimpanan di gudang UPDDP tujuan;
	d.  Menyerahkan atau mengirimkan kemasan SPT atau dokumen SPT ke UPDDP tujuan.
	4.  UPDDP tujuan Relokasi:
	a.  memberikan persetujuan atas permintaan Relokasi dari UPDDP lain;
	b.  melakukan pengecekan atas kemasan SPT atau dokumen SPT yang dikirimkan oleh 
	UPDDP yang meminta Relokasi;
	c.  melakukan penghitungan ulang isi kemasan dalam hal ditemukan adanya segel atau 
	kemasan yang rusak;
	d.  melakukan penyimpanan kemasan SPT atau dokumen SPT.
	G.  Prosedur
	1. Tata Cara Permintaan Lokasi Tujuan Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di PPDDP 
	sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari 
	Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
	2.  Tata Cara Persetujuan Permintaan Lokasi Tujuan Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen 
	SPT di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak 
	terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
	3.  Tata Cara Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di PPDDP sebagaimana ditetapkan 
	dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur 
	Jenderal ini;
	4.  Tata Cara Penerimaan dan Penyimpanan Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT 
	di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan 
	dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
	5.  Tata Cara Perhitungan Ulang Isi Kemasan karena Segel/Kemasan Rusak terkait Kegiatan 
	Relokasi Eksternal Kemasan SPT di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang 
	merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
	F.  Lain-lain
	1.  Apabila dalam pelaksanaannya terdapat jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi sebagaimana 
	yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, unit kerja yang bersangkutan agar 
	memberikan penjelasan atau keterangan.
	2.  Apabila terdapat perubahan dalam pengaturan organisasi dan tata kerja instansi vertikal 
	Direktorat Jenderal Pajak, maka nomenklatur jabatan dan unit kerja yang dimaksud dalam 
	Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah jabatan dan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam 
	peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja 
	instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
	3.  Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
	Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
	Ditetapkan di Jakarta
	pada tanggal 23 Desember 2015
	Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
	ttd.
	KEN DWIJUGIASTEADI
	NIP 195711081984081001
	Tembusan:
	1.  Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
	2.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
	3.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak