PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
	NOMOR PER - 45/PJ/2015
	TENTANG
	       PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
	       PER-34/PJ/2014 TENTANG UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA
	     PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR
	       PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
	  KE SELURUH KANTOR PELAYANAN PAJAK DI INDONESIA
	DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
	Menimbang:
	a.  bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan 
	Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak telah ditetapkan pembentukan/pemekaran/
	penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) 
	dan/atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
	b.  bahwa cakupan wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor 
	Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar, dan KPDDP Jambi telah diatur dalam 
	Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan 
	Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan 
	Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia;
	c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan 
	Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
	PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan 
	Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor 
	Pelayanan Pajak di Indonesia;
	Mengingat:
	a.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
	Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
	Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 
	(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik 
	Indonesia Nomor 4999);
	b.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
	Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
	telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik 
	Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
	c.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
	Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
	Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
	Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, 
	Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
	d.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat 
	Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
	Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
	e.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
	Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 
	Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012;
	f.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi 
	Vertikal Direktoral Jenderal Pajak;
	g.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan 
	Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
	      MEMUTUSKAN :
	Menetapkan:
	PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
	NOMOR PER-34/PJ/2014 TENTANG UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN 
	DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN KE SELURUH 
	KANTOR PELAYANAN PAJAK DI INDONESIA.
	Pasal I
	Mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan 
	Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan 
	Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia menjadi sebagaimana tercantum dalam 
	Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
	Pasal II
	Menambah dua pasal dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba 
	Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor 
	Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, sebagai berikut:
	Pasal 4
	Dalam hal terdapat pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, 
	wilayah kerja Kanwil, dan/atau KPP, maka penyelesaian tindak lanjut pengolahan SPT yang akan diolah di 
	PPDDP, KPDDP Makassar, atau KPDDP Jambi dilakukan oleh KPP Lama.
	Pasal 5
	Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tetap berlaku dalam hal Kanwil dan/atau KPP yang mengalami 
	pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan atau wilayah kerja 
	mulai beroperasi sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan.
	Pasal III
	Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
	Ditetapkan di Jakarta
	pada tanggal 22 Desember 2015
	plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
	ttd.
	KEN DWIJUGIASTEADI