PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
	NOMOR 106 TAHUN 2015
	TENTANG
	  PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
	           YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
	 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
	       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
	Menimbang :
	a.  bahwa dalam rangka mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang 
	bersifat strategis seperti anode slime perlu diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan 
	Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime;
	b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan 
	ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
	Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
	terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 
	Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
	Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang 
	Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
	Mengingat :
	1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
	2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
	Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
	Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
	Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 
	tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran 
	Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
	Nomor 5069);
	      MEMUTUSKAN :
	Menetapkan :
	PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS  YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
	Pasal 1
	(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime, tidak dipungut 
	Pajak Pertambahan Nilai.
	(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lumpur anoda sebagai produk samping atau 
	sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih 
	lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
	Pasal 2
	Pajak masukan yang dibayar sehubungan dengan penyerahan anode slime yang atas penyerahannya tidak 
	dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
	Pasal 3
	(1) Terhadap anode slime yang atas penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak 
	Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang dipindahtangankan oleh Pengusaha Kena 
	Pajak penerima fasilitas kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai yang 
	tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu berupa anode slime tersebut wajib dibayar.
	(2) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka 
	waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak anode slime tersebut dipindahtangankan.
	(3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pajak 
	Pertambahan Nilai yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena Pajak penerima fasilitas dikenai 
	sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
	(4) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat 
	dikreditkan.
	Pasal 4
	Ketentuan lebih lanjut mengenai:
	a.  tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena 
	Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 
	Pasal 2; dan
	b.  tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai anode slime yang atas penyerahannya telah mendapat 
	fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian 
	atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran 
	Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
	diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
	Pasal 5
	(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun 
	sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
	(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk 
	dengan Keputusan Menteri Keuangan.
	Pasal 6
	Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
	Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
	penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
	Ditetapkan di Jakarta
	pada tanggal 22 Desember 2015
	PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
	ttd.
	JOKO WIDODO
	Diundangkan di Jakarta
	pada tanggal 28 Desember 2015
	MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
	REPUBLIK INDONESIA,
	ttd.
	YASONNA H. LAOLY
	LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 328
	 PENJELASAN  ATAS 
	         PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
	NOMOR 106 TAHUN 2015
	TENTANG
	  PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
	           YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
	I. UMUM
	Dalam rangka melaksanakan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak 
	Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
	beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga 
	atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
	Penjualan atas Barang Mewah dan untuk lebih mendorong pembangunan nasional dengan membantu 
	tersedianya barang yang bersifat strategis seperti anode slime, perlu diberikan kemudahan dalam 
	bidang perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime.
	Pemberian kemudahan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak 
	tertentu yang bersifat strategis dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri dalam negeri 
	di bidang pengolahan anode slime. Tanpa kemudahan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut maka 
	Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sehingga tidak cukup untuk mendorong tumbuhnya industri 
	pengolahan anode slime menjadi emas batangan.
	Agar dalam penerapannya tidak menyimpang perlu dilakukan pengawasan dan dalam hal fasilitas yang 
	diberikan tidak digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya kemudahan di bidang 
	perpajakan tersebut maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
	II. PASAL DEMI PASAL
	Pasal 1
	Cukup jelas.
	Pasal 2
	Cukup jelas.
	Pasal 3
	Cukup jelas.
	Pasal 4
	Cukup jelas.
	Pasal 5
	Cukup jelas.
	Pasal 6
	Cukup jelas.
	TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5796