Rentang Kewajaran dalam Transfer Pricing

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, salah satu tahapan pada saat melakukan analisis transfer pricing adalah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP). Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sendiri diartikan sebagai prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Istimewa yang menjadi pembanding. Harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang kewajaran dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen yang menjadi pembanding.

Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diterapkan untuk menentukan harga transfer wajar. Harga transfer wajar dapat ditentukan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi Independen yang sebanding. Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu. Harga transfer disebut memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam hal nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.

Menentukan Kewajaran Harga

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020, nilai indikator harga transaksi independen untuk menentukan kewajaran dapat berupa titik kewajaran (arm’s length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range).

1. Titik kewajaran (arm’s length point)

Titik kewajaran merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

2. Titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range)

Rentang kewajaran merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding atau nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

Dalam hal harga transfer tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, penentuan harga transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam transaksi independen dengan menggunakan titik kewajaran, titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya, atau titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat. 

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles