Pahami Konsep Arm’s Length Principle Dalam Studi Transfer Pricing

Hubungan Istimewa yang melibatkan antara dua atau lebih Wajib Pajak (WP), membuat WP melakukan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya, khususnya pada penetapan harga. Harga dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa (pihak afiliasi) terkadang lebih rendah ataupun lebih tinggi jika dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak non afiliasi. Oleh karena itu, ketika WP melakukan transaksi dengan pihak afiliasi, WP diminta untuk dapat menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau yang lebih dikenal dengan Arm’s length principle (ALP), hal ini sesuai dengan sebagaimana yang telah dijelaskan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011.

Arm’s length principle (ALP) sendiri merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding. Pada prinsipnya, ALP mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut dapat mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

Terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk dapat menerapkan ALP diantaranya adalah yang pertama, lakukan Analisis Kesebandingan serta tentukan pembanding. Selanjutnya, tentukan mana yang merupakan metode yang paling tepat dalam Penentuan Harga Transfer. Kemudian, terapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dari hasil Analisis Kesebandingan serta metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi. Terakhir, dokumentasikan setiap langkah yang dilakukan ketika menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam hal WP tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung bahwa telah menerapkan PKKU, DJP berwenang secara jabatan untuk menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain serta metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat.

Pengaturan Khusus ALP Dalam Transaksi Jasa

Transaksi jasa yang dilakukan antara WP dengan pihak afiliasi dianggap memenuhi PKKU selama penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi serta nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak afiliasi sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding.

Pengaturan Khusus ALP Dalam Transaksi Pemanfaatan dan Pengalihan Harta Tidak Berwujud

Transaksi pemanfaatan dan pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara WP dengan pihak afiliasi dianggap memenuhi PKKU selama transaksi pemanfaatan dan pengalihan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi, terdapat manfaat ekonomis atau komersial untuk transaksi pemanfaatan, serta nilai transaksi yang dilakukan antara pihak afiliasi sama dengan nilai transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles