PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
										
											NOMOR 200/PMK.03/2015 
										
										
										
											TENTANG 
										
										
										
											      PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA
										
											      PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
										
											           TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN
										
										
										
											             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
										
										
										
											            MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
										
										
										
											Menimbang :
										
										
										
											a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendukung pendalaman pasar bagi sektor 
										
											keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estat, perlu pengaturan mengenai 
										
											perlakuan perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang 
										
											menggunakan skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu;
										
											b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang 
										
											Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan 
										
											sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, 
										
											Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut ketentuan mengenai
										
											pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 
										
											c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak 
										
											Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
										
											beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Menteri 
										
											Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan 
										
											kelebihan pajak kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
										
											d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta 
										
											untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang 
										
											Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 
										
											Tahun 2008 serta Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan 
										
											Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
										
											terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan 
										
											tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema 
										
											Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan;
										
										
										
											Mengingat :
										
										
										
											1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
										
											Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
										
											Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
										
											Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 
										
											Republik Indonesia Nomor 4999); 
										
											2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
										
											Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
										
											telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara 
										
											Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
										
											4893);
										
											3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
										
											Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
										
											Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
										
											dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 
										
											Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
										
											4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan 
										
											dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
										
											Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa 
										
											kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik 
										
											Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4914);
										
										
										
											      MEMUTUSKAN :
										
										
										
											Menetapkan :
										
										
										
											PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA 
										
											KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA 
										
											PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN.
										
										
										
										
										
											BAB I
										
											  KETENTUAN UMUM
										
										
										
											Pasal 1
										
										
										
											Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
										
											1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak 
										
											Penghasilan dan perubahannya.
										
											2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut dengan PP 48 Tahun 1994 adalah 
										
											Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan 
										
											dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan perubahannya.
										
											3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan 
										
											pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan 
										
											perundang-undangan perpajakan.
										
											4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan 
										
											usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, 
										
											perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam 
										
											bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi 
										
											massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk 
										
											kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
										
											5. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau 
										
											penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 
										
											Tahun 1984 dan perubahannya. 
										
											6. Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disebut dengan KIK adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai 
										
											dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal.
										
											7. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya.
										
											8. Perusahaan Real Estat adalah perusahaan yang kegiatan usaha utamanya di bidang Real Estat.
										
											9. Aset yang Berkaitan dengan Real Estat adalah Efek Perusahaan Real Estat yang tercatat di Bursa Efek 
										
											dan/atau diterbitkan oleh Perusahan Real Estat.
										
											10. Dana Investasi Real Estat yang selanjutnya disebut dengan DIRE adalah wadah yang dipergunakan 
										
											untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real 
										
											Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.
										
											11. Special Purpose Company yang selanjutnya disebut dengan SPC adalah Perseroan Terbatas yang 
										
											sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma 
										
											sembilan per seratus) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk 
										
											KIK.
										
											12. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan 
										
											jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
										
										
										
										
										
											BAB II
										
											 PAJAK PENGHASILAN
										
										
										
											Pasal 2
										
										
										
											(1) Untuk kepentingan perlakuan Pajak Penghasilan, SPC dalam skema KIK tertentu merupakan satu 
										
											kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KIK.
										
											(2)  Skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu skema investasi dalam 
										
											bentuk KIK dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC.
										
											(3)  Dividen yang diterima oleh KIK dari SPC dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada 
										
											ayat (1), tidak diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak KIK.
										
											(4)  Dividen dari SPC kepada KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan pemotongan Pajak 
										
											Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
										
										
										
										
										
											Pasal 3
										
										
										
											(1) Untuk mendapatkan perlakuan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pada 
										
											saat penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, KIK harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
										
											a. fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang 
										
											diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
										
											b. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK 
										
											tertentu; dan
										
											c. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC dibentuk semata-mata untuk 
										
											kepentingan DIRE berbentuk KIK.
										
											(2)  Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan 
										
											pada tahun pajak diperolehnya dividen oleh KIK dari SPC dalam skema KIK tertentu.
										
										
										
										
										
											Pasal 4
										
										
										
											(1)  Pengalihan Real Estat dari pihak yang mengalihkan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK 
										
											tertentu tidak termasuk dalam cakupan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana 
										
											dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) PP 48 Tahun 1994 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) 
										
											Undang-Undang Pajak Penghasilan.
										
											(2)  Penghasilan yang berasal dari pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 
										
											objek Pajak Penghasilan berupa keuntungan atas pengalihan harta bagi pihak yang mengalihkan Real 
										
											Estat.
										
											(3)  Perlakuan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa Surat Keterangan 
										
											Bebas (SKB).
										
											(4)  Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus 
										
											menyampaikan secara tertulis pemberitahuan mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau 
										
											KIK dalam skema KIK tertentu kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar 
										
											dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak 
										
											terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
										
										
										
										
										
											Pasal 5
										
										
										
											(1)  Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah 
										
											lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan pengalihan Real Estat 
										
											dari pihak yang mengalihkan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana 
										
											dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) apabila kepadanya telah diserahkan kelengkapan dokumen sebagai 
										
											berikut:
										
											a. fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang 
										
											diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; 
										
											b. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat 
										
											bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu;
										
											c. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak mengalihkan Real Estat 
										
											kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
										
											d. fotokopi pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) yang 
										
											dilampiri dengan fotokopi bukti penerimaan surat dari kantor pelayanan pajak atas 
										
											pemberitahuan secara tertulis dimaksud.
										
											(2) Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah notaris, 
										
											pejabat pembuat akta tanah, camat, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai 
										
											dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bebas.
										
										
										
										
										
											BAB III
										
											       PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
										
										
										
											Pasal 6
										
										
										
											(1) SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) merupakan 
										
											Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
										
											(2)  SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengembalian 
										
											pendahuluan kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai.
										
										
										
										
										
											Pasal 7
										
										
										
											(1)  Untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
										
											ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. 
										
											(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen 
										
											sebagai berikut:
										
											a. fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang 
										
											diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
										
											b. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK 
										
											tertentu; dan
										
											c. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC atau KIK dibentuk semata-mata 
										
											untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.
										
											(3)  Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 
										
											15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap menerbitkan:
										
											a. keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; atau
										
											b. surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses karena tidak melampirkan 
										
											dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
										
											(4)  Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Direktur Jenderal 
										
											Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat 
										
											diproses berlaku ketentuan sebagai berikut:
										
											a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; dan
										
											b. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penetapan sebagai Pengusaha 
										
											Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya jangka 
										
											waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
										
											(5)  Surat keputusan penetapan atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses 
										
											sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan 
										
											sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
										
											(6)  Keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku untuk 12 (dua belas) masa 
										
											pajak sejak masa pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko 
										
											rendah.
										
										
										
										
										
											Pasal 8
										
										
										
											(1)  Apabila jangka waktu penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berakhir, Pengusaha 
										
											Kena Pajak dapat menyampaikan permohonan kembali untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
										
											berisiko rendah.
										
											(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai 
										
											dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
										
										
										
											  
										
											Pasal 9
										
										
										
											(1)  Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku dalam 
										
											hal:
										
											a. Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; atau
										
											b. Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui 
										
											bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak menjalankan skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud 
										
											dalam Pasal 2 ayat (2).
										
											(2)  Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak 
										
											berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak: 
										
											a. diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan 
										
											bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
										
											b. ditandatanganinya berita acara hasil pemeriksaan, dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan 
										
											pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
										
											(3)  Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan penetapan Pengusaha 
										
											Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
										
										
										
										
										
											Pasal 10
										
										
										
											(1)  Untuk diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana 
										
											dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu mengajukan permohonan 
										
											pengembalian kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak sepanjang 
										
											memenuhi ketentuan sebagai berikut:
										
											a. telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dari Direktur Jenderal Pajak; 
										
											dan
										
											b. terdapat pengkreditan pajak masukan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Real 
										
											Estat.
										
											(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) 
										
											masa pajak dengan menggunakan:
										
											a. surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai; atau
										
											b. surat permohonan tersendiri.
										
											(3)  Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak 
										
											melakukan penelitian terhadap: 
										
											a. kebenaran bahwa Pengusaha Kena Pajak merupakan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu 
										
											yang telah mendapatkan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
										
											b. adanya pengkreditan pajak masukan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Real 
										
											Estat;
										
											c. kelengkapan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dan lampiran-lampirannya;
										
											d. kebenaran penulisan dan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai; dan
										
											e. kebenaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilakukan oleh Pengusaha Kena 
										
											Pajak.
										
											(4) Setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak 
										
											menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dalam jangka waktu paling 
										
											lama 1 (satu) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
										
											(5)  Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak 
										
											tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan 
										
											pengembalian kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan dianggap dikabulkan dan 
										
											Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) 
										
											hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
										
											(6)  Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
										
											tidak diterbitkan apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa:
										
											a. Pengusaha Kena Pajak bukan merupakan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu yang telah 
										
											mendapatkan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
										
											b. tidak adanya pengkreditan pajak masukan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan 
										
											Real Estat;
										
											c. Lampiran dalam surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai tidak lengkap;
										
											d. tidak terdapat kelebihan Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
										
											e. pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak tidak 
										
											benar.
										
											(7)  Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan sebagaimana 
										
											dimaksud pada ayat (6), berlaku ketentuan bahwa:
										
											a. kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah diberikan pemberitahuan secara tertulis dengan 
										
											contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak 
										
											terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
										
											b. permohonan pengembalian kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai diproses berdasarkan 
										
											ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
										
											Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 
										
											Nomor 16 Tahun 2009.
										
										
										
										
										
											BAB IV
										
											             KETENTUAN PENUTUP
										
										
										
											Pasal 11
										
										
										
											Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
										
										
										
											Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
										
											dalam Berita Negara Republik Indonesia.
										
										
										
										
										
										
										
										
										
											Ditetapkan di Jakarta
										
											pada tanggal 10 November 2015
										
											MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
										
										
										
											ttd.
										
										
										
											BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
										
										
										
											Diundangkan di Jakarta
										
											pada tanggal 10 November 2015
										
											DIREKTUR JENDERAL
										
											PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
										
											KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
										
											REPUBLIK INDONESIA,
										
										
										
											ttd.
										
										
										
											WIDODO EKATJAHJANA
										
										
										
										
										
										
										
										
										
										
										
											BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1692