PMK - 200/PMK.03/2015

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 200/PMK.03/2015 
TENTANG 
      PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA
      PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
           TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN
             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendukung pendalaman pasar bagi sektor 
keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estat, perlu pengaturan mengenai 
perlakuan perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang 
menggunakan skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang 
Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, 
Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut ketentuan mengenai
pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak 
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Menteri 
Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan 
kelebihan pajak kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta 
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang 
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 
Tahun 2008 serta Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan 
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan 
tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema 
Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4999); 
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
4893);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan 
dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa 
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4914);
      MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA 
KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA 
PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN.
BAB I
  KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak 
Penghasilan dan perubahannya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut dengan PP 48 Tahun 1994 adalah 
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan 
dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan perubahannya.
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan 
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan perpajakan.
4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan 
usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, 
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam 
bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi 
massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk 
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau 
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 
Tahun 1984 dan perubahannya. 
6. Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disebut dengan KIK adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal.
7. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya.
8. Perusahaan Real Estat adalah perusahaan yang kegiatan usaha utamanya di bidang Real Estat.
9. Aset yang Berkaitan dengan Real Estat adalah Efek Perusahaan Real Estat yang tercatat di Bursa Efek 
dan/atau diterbitkan oleh Perusahan Real Estat.
10. Dana Investasi Real Estat yang selanjutnya disebut dengan DIRE adalah wadah yang dipergunakan 
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real 
Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.
11. Special Purpose Company yang selanjutnya disebut dengan SPC adalah Perseroan Terbatas yang 
sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma 
sembilan per seratus) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk 
KIK.
12. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan 
jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
BAB II
 PAJAK PENGHASILAN
Pasal 2
(1) Untuk kepentingan perlakuan Pajak Penghasilan, SPC dalam skema KIK tertentu merupakan satu 
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KIK.
(2) Skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu skema investasi dalam 
bentuk KIK dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC.
(3) Dividen yang diterima oleh KIK dari SPC dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1), tidak diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak KIK.
(4) Dividen dari SPC kepada KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan pemotongan Pajak 
Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 3
(1) Untuk mendapatkan perlakuan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pada 
saat penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, KIK harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang 
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK 
tertentu; dan
c. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC dibentuk semata-mata untuk 
kepentingan DIRE berbentuk KIK.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan 
pada tahun pajak diperolehnya dividen oleh KIK dari SPC dalam skema KIK tertentu.
Pasal 4
(1) Pengalihan Real Estat dari pihak yang mengalihkan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK 
tertentu tidak termasuk dalam cakupan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) PP 48 Tahun 1994 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) 
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan yang berasal dari pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 
objek Pajak Penghasilan berupa keuntungan atas pengalihan harta bagi pihak yang mengalihkan Real 
Estat.
(3) Perlakuan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa Surat Keterangan 
Bebas (SKB).
(4) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus 
menyampaikan secara tertulis pemberitahuan mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau 
KIK dalam skema KIK tertentu kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar 
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah 
lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan pengalihan Real Estat 
dari pihak yang mengalihkan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) apabila kepadanya telah diserahkan kelengkapan dokumen sebagai 
berikut:
a. fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang 
diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; 
b. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat 
bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu;
c. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak mengalihkan Real Estat 
kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
d. fotokopi pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) yang 
dilampiri dengan fotokopi bukti penerimaan surat dari kantor pelayanan pajak atas 
pemberitahuan secara tertulis dimaksud.
(2) Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah notaris, 
pejabat pembuat akta tanah, camat, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bebas.
BAB III
       PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 6
(1) SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) merupakan 
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
(2) SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengembalian 
pendahuluan kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 7
(1) Untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. 
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen 
sebagai berikut:
a. fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang 
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK 
tertentu; dan
c. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC atau KIK dibentuk semata-mata 
untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 
15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap menerbitkan:
a. keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; atau
b. surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses karena tidak melampirkan 
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Direktur Jenderal 
Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat 
diproses berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; dan
b. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penetapan sebagai Pengusaha 
Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya jangka 
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Surat keputusan penetapan atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku untuk 12 (dua belas) masa 
pajak sejak masa pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko 
rendah.
Pasal 8
(1) Apabila jangka waktu penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berakhir, Pengusaha 
Kena Pajak dapat menyampaikan permohonan kembali untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
berisiko rendah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai 
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
  
Pasal 9
(1) Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku dalam 
hal:
a. Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; atau
b. Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui 
bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak menjalankan skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak 
berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak: 
a. diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan 
bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. ditandatanganinya berita acara hasil pemeriksaan, dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan 
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan penetapan Pengusaha 
Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Pasal 10
(1) Untuk diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu mengajukan permohonan 
pengembalian kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak sepanjang 
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dari Direktur Jenderal Pajak; 
dan
b. terdapat pengkreditan pajak masukan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Real 
Estat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) 
masa pajak dengan menggunakan:
a. surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai; atau
b. surat permohonan tersendiri.
(3) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak 
melakukan penelitian terhadap: 
a. kebenaran bahwa Pengusaha Kena Pajak merupakan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu 
yang telah mendapatkan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
b. adanya pengkreditan pajak masukan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Real 
Estat;
c. kelengkapan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dan lampiran-lampirannya;
d. kebenaran penulisan dan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai; dan
e. kebenaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilakukan oleh Pengusaha Kena 
Pajak.
(4) Setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak 
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dalam jangka waktu paling 
lama 1 (satu) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak 
tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan 
pengembalian kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan dianggap dikabulkan dan 
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) 
hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
(6) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
tidak diterbitkan apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa:
a. Pengusaha Kena Pajak bukan merupakan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu yang telah 
mendapatkan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
b. tidak adanya pengkreditan pajak masukan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan 
Real Estat;
c. Lampiran dalam surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai tidak lengkap;
d. tidak terdapat kelebihan Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
e. pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak tidak 
benar.
(7) Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (6), berlaku ketentuan bahwa:
a. kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah diberikan pemberitahuan secara tertulis dengan 
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. permohonan pengembalian kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai diproses berdasarkan 
ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 
Nomor 16 Tahun 2009.
BAB IV
             KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1692

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles