SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
										
											NOMOR SE - 30/PJ/2015
										
										
										
											TENTANG
										
										
										
											                   PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN 
										
											         SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
										
											         (SPT TAHUNAN PPh BADAN) TAHUN PAJAK 2014
										
										
										
											DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
										
										
										
											A. Umum
										
										
										
											Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk mendukung 
										
											kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014.
										
										
										
										
										
											B.  Maksud dan Tujuan
										
										
										
											Maksud disusunnya surat edaran ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan perpajakan oleh 
										
											Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seluruh masyarakat sehubungan dengan batas akhir 
										
											penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014.
										
										
										
											Tujuan disusunnya surat edaran ini adalah menjamin terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima 
										
											kepada masyarakat oleh setiap unit kerja DJP. khususnya pelayanan sehubungan dengan batas akhir 
										
											penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014.
										
										
										
										
										
											C.  Ruang Lingkup
										
										
										
											Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pelaksanaan pelayanan perpajakan kepada masyarakat 
										
											sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014.
										
										
										
										
										
											D.  Dasar Hukum
										
										
										
											1.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
										
											sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; dan
										
											2.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima.
										
										
										
										
										
											E.  Ketentuan
										
										
										
											1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983  
										
											tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah 
										
											terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 
										
											PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan 
										
											untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir 
										
											Tahun Pajak.
										
										
										
											2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor 
										
											Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap 
										
											buka dan memperpanjang jam kerja pada:
										
											---------------------------------------------------
										
											Hari  Tanggal       Jam Kerja
										
											(Waktu Setempat)
										
											---------------------------------------------------
										
											Kamis  30 April 2015  08.00  s.d. 19.00
										
											---------------------------------------------------
										
										
										
											3.  Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja 
										
											sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT 
										
											Tahunan PPh Badan. Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan 
										
											kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan 
										
											pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
										
										
										
											4. Batas waktu jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat diperpanjang sampai 
										
											dengan pelayanan selesai.
										
										
										
											5.  Untuk melakukan tugas pada tanggal-tanggal tersebut dapat dibentuk tim khusus yang bertugas 
										
											secara bergantian. Pengaturan dan pengawasan pegawai merupakan tanggung jawab 
										
											masing-masing Kepala Kantor.
										
										
										
											6.  Kepala KPP dan/atau KP2KP wajib melaksanakan:
										
											a.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2008 tentang Pojok Pajak dan 
										
											Mobil Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak 
										
											Nomor PER-18/PJ/2009;
										
											b.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara 
										
											Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
										
											c.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis 
										
											Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
										
										
										
											7.  Kepala KPP dan/atau Kepala KP2KP dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Pos setempat 
										
											untuk penempatan mobil pos keliling dalam penerimaan SPT Tahunan PPh Badan sehingga akan 
										
											memberikan alternatif pilihan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan kepada Wajib Pajak.
										
										
										
											8.  Kepala Kantor Wilayah DJP agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan yang 
										
											dilakukan oleh KPP dan KP2KP yang berada di wilayah kerjanya.
										
										
										
											9.  Kepala KPP, Kepala KLIP dan/atau Kepala KP2KP agar mengumumkan jadwal jam kerja 
										
											sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Wajib Pajak.
										
										
										
											10.  Kepala KPP, Kepala KLIP dan/atau Kepala KP2KP agar mengumumkan kepada Wajib Pajak 
										
											bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2014 masih dapat 
										
											disampaikan sampai dengan 30 April 2015 melalui cara selain menyampaikan SPT Tahunan PPh 
										
											langsung di KPP/KP2KP sebagai berikut:
										
											a.  dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak 
										
											terdaftar;
										
											    b.  dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman 
										
											surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
										
											c.  e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
										
										
										
											11.  Kepala KPP, Kepala KLIP dan/atau Kepala KP2KP agar memastikan bahwa pelayanan kepada 
										
											Wajib Pajak tetap diberikan pada waktu jam istirahat dengan pengaturan jadwal piket.
										
										
										
											Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
										
											     
										
										
										
										
										
										
										
											Ditetapkan di Jakarta
										
											pada tanggal 15 April 2015
										
											DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
										
										
										
											ttd
										
										
										
											SIGIT PRIADI PRAMUDITO
										
											NIP 195909171987091001
										
										
										
											Tembusan:
										
											1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
										
											2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
										
											3.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.