SE - 53/PJ/2015

  SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 53/PJ/2015 
TENTANG 
   PELAKSANAAN PEMERIKSAAN TAHUN 2015
        DALAM RANGKA MENDUKUNG TAHUN PEMBINAAN WAJIB PAJAK 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Sehubungan dengan telah dicanangkannya tahun 2015 sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak yang 
ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan
atau Penghapusan sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan,
Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak dan dalam
rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak agar mendapatkan haknya untuk menyampaikan
atau membetulkan Surat Pemberitahuan, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan kebijakan
pelaksanaan Pemeriksaan yang dapat mendukung suksesnya pelaksanaan kebijakan tahun pembinaan
Wajib Pajak tersebut.  
B. Maksud dan Tujuan
1.   Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk dijadikan sebagai acuan bagi Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dalam melaksanakan kegiatan Pemeriksaan tahun 2015 yang dapat
mendukung kebijakan tahun pembinaan Wajib Pajak.
2.   Tujuan 
Surat Edaran ini disusun dalam rangka menciptakan sinkronisasi antara pelaksanaan
pemeriksaan tahun 2015 dengan kebijakan tahun pembinaan Wajib Pajak sehingga terdapat
kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib
Pajak agar mendapatkan haknya untuk menyampaikan atau membetulkan Surat
Pemberitahuan. 
C. Ruang Lingkup 
Surat Edaran ini mencakup kebijakan atas beberapa hal sebagai berikut: 
1.   Prioritas Pemeriksaan Khusus Tahun 2015; 
2.   Kebijakan Penerbitan Instruksi Pemeriksaan Khusus Baru; 
3.   Tindak lanjut atas Wajib Pajak yang telah memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 91/PMK.03/2015;  
4.   Kebijakan Pemeriksaan atas Instruksi Pemeriksaan Khusus yang belum diterbitkan SP2 atau
yang telah diterbitkan SP2 tetapi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada
Wajib Pajak; dan 
5.   Kebijakan atas Pemeriksaan yang sedang dilaksanakan. 
D. Dasar  
1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Undang-Undang KUP);  
2.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan; 
3.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
atau Surat Tagihan Pajak; dan 
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan
sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat
Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. 
E. Materi 
1.   Prioritas Pemeriksaan Khusus Tahun 2015
Pemeriksaan Khusus dalam tahun 2015 diprioritaskan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan yang telah dihimbau untuk
memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 namun tidak
memanfaatkan kebijakan tersebut; 
2.   Kebijakan Penerbitan Instruksi Pemeriksaan Khusus Baru
Wajib Pajak yang diterbitkan instruksi Pemeriksaan Khusus berdasarkan analisis risiko secara
manual dan hasil analisis Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) adalah Wajib Pajak
yang telah diberi kesempatan oleh Kepala KPP melalui surat himbauan agar memanfaatkan
kebijakan tahun pembinaan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administrasi atas
Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan
Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak namun tidak memanfaatkan kebijakan
tersebut. 
3.   Tindak lanjut atas Wajib Pajak yang telah memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 91/PMK.03/2015 
a.   Kepala KPP meneliti lebih lanjut apakah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau
pembetulan SPT yang disampaikan dalam rangka pemanfaatan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 telah dilakukan sesuai dengan data potensi yang
ada atau sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. 
b.   Apabila SPT hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut ternyata
belum atau tidak sesuai dengan data atau kondisi yang sebenarnya maka dilakukan
pengusulan Pemeriksaan Khusus dengan urutan prioritas berdasarkan data tax gap
(potensi) dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
4.   Kebijakan Pemeriksaan atas Instruksi Pemeriksaan Khusus yang terbit sebelum Surat Edaran
ini namun belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atau yang telah diterbitkan SP2
tetapi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak 
a.   Kepala Unit Pemeriksaan Pajak (UP2) melakukan inventarisasi Instruksi Pemeriksaan
Khusus yang belum diterbitkan SP2 atau yang sudah terbit SP2 tetapi Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak.  
b.   Terhadap Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada huruf a, sebelum pemeriksaan
dilanjutkan, Kepala UP2 diminta untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak
tersebut agar memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015
dengan ketentuan sebagai berikut: 
1)   Dalam hal UP2 adalah KPP, pemberian kesempatan tersebut dilakukan dengan
menyampaikan surat panggilan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak; 
2)   Dalam hal UP2 adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, pemberian
kesempatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan oleh
Kepala KPP kepada Wajib Pajak dengan tempat pemanggilan di Direktorat
Pemeriksaan dan Penagihan. 
c.   Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi panggilan dan memanfaatkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 diusulkan untuk dilakukan pembatalan
instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan. 
d.   Hasil pemanggilan Wajib Pajak dan kesanggupan Wajib Pajak untuk memanfaatkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 sebagaimana tersebut pada
huruf c dituangkan pada berita acara pemanggilan Wajib Pajak dengan contoh
sebagaimana format terlampir dan digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan
pembatalan instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan. 
e.   Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan atau memenuhi panggilan tetapi
tidak memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, maka
instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan tetap dilanjutkan.
5.   Kebijakan atas Pemeriksaan yang sedang dilaksanakan  
a.   Terhadap pemeriksaan yang sedang dilaksanakan, pemeriksaan tersebut tetap
dilanjutkan dan Kepala UP2 diminta untuk segera menyelesaikan pemeriksaan tersebut
sesuai dengan jangka waktu dan tindak lanjut sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.  
b.   Terhadap pemeriksaan atas permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B Undang-Undang KUP (restitusi), Kepala KPP
dan Kepala Kanwil DJP diminta untuk melakukan pengawasan penyelesaian secara
ketat sehingga terjadi peningkatan kualitas pemeriksaan yang ditandai dengan
meningkatnya refund discrepancy yang disetujui Wajib Pajak.  
F. Ketentuan Penutup
1.   Terhadap ketentuan yang tidak diatur dalam surat edaran ini, maka tata cara dan prosedur
pemeriksaan tetap berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada surat edaran tentang
Kebijakan Pemeriksaan.
2.   Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 07 Juli 2015 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd 
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
Tembusan : 
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 
2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles