PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
									
										NOMOR 169/PMK.010/2015
									
									
									
										TENTANG
									
									
									
										     PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL
									
										   PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
									
									
									
										             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
									
									
									
										            MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
									
									
									
										Menimbang : 
									
									
									
										bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak 
									
										Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, 
									
										perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan 
									
										Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan; 
									
									
									
										Mengingat : 
									
									
									
										1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
									
										Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
									
										Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
									
										Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 
									
										Republik Indonesia Nomor 4999); 
									
										2.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
									
										Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
									
										telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara 
									
										Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
									
										4893); 
									
									
									
										      MEMUTUSKAN : 
									
									
									
										Menetapkan : 
									
									
									
										PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN 
									
										MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN. 
									
									
									
									
									
										Pasal 1 
									
									
									
										(1)  Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan 
									
										modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya 
									
										terbagi atas saham-saham. 
									
										(2)  Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau 
									
										bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan: 
									
										a.  rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau 
									
										b.  rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan. 
									
										(3)  Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo 
									
										utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga. 
									
										(4)  Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau 
									
										bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan: 
									
										a.  rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau 
									
										b.  rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan. 
									
										(5)  Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam 
									
										standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan 
									
										istimewa. 
									
									
									
									
									
										Pasal 2 
									
									
									
										(1)  Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) 
									
										ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). 
									
										(2)  Dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
									
										adalah: 
									
										a.  Wajib Pajak bank; 
									
										b.  Wajib Pajak lembaga pembiayaan; 
									
										c.  Wajib Pajak asuransi dan reasuransi; 
									
										d.  Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, 
									
										pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak 
									
										karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau 
									
										perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan 
									
										antara utang dan modal; dan 
									
										e.  Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final 
									
										berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan 
									
										f.  Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur. 
									
										(3)  Wajib Pajak bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah bank sebagaimana dimaksud 
									
										dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, dan Bank Indonesia. 
									
										(4)  Wajib Pajak lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah badan usaha 
									
										yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana 
									
										dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan. 
									
										(5)  Wajib Pajak asuransi dan reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah perusahaan 
									
										asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah 
									
										yang menjalankan usaha asuransi dan/atau reasuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan 
									
										perundang-undangan mengenai perasuransian. 
									
									
									
									
									
										Pasal 3 
									
									
									
										(1)  Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan 
									
										sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam 
									
										menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang 
									
										dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). 
									
										(2)  Biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak 
									
										sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi: 
									
										a.  bunga pinjaman; 
									
										b.  diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman; 
									
										c.  biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement 
									
										of borrowings); 
									
										d.  beban keuangan dalam sewa pembiayaan; 
									
										e.  biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan 
									
										f.  selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut 
									
										sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b, 
									
										huruf c, huruf d, dan huruf e. 
									
										(3)  Besarnya biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam 
									
										Pasal 2 ayat (1) yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak juga wajib 
									
										memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak 
									
										Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 
									
										Tahun 2008. 
									
										(4)  Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, 
									
										disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya 
									
										pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula 
									
										memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 
									
										ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa 
									
										kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 
									
										(5)  Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman 
									
										Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak. 
									
										(6)  Penghitungan perbandingan utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam 
									
										menghitung penghasilan kena pajak sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang 
									
										merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
									
									
									
									
									
										Pasal 4 
									
									
									
										(1)  Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan 
									
										umum, dan pertambangan lainnya, yang: 
									
										a.  terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan 
									
										pertambangan; dan 
									
										b.  dalam kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a mengatur atau 
									
										mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal, 
									
										ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal dimaksud berlaku sampai dengan berakhirnya 
									
										kontrak atau perjanjian tersebut. 
									
										(2)  Dalam hal Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, 
									
										pertambangan umum, dan pertambangan lainnya, yang: 
									
										a.  terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan 
									
										pertambangan; dan 
									
										b.  dalam kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mengatur atau tidak 
									
										mencantumkan ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal, 
									
										besarnya perbandingan utang dan modal bagi Wajib Pajak tersebut adalah sebagaimana diatur dalam 
									
										Pasal 2 ayat (1). 
									
									
									
									
									
										Pasal 5 
									
									
									
										(1)  Wajib Pajak yang mempunyai utang swasta luar negeri, wajib menyampaikan laporan besarnya utang 
									
										swasta luar negeri tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. 
									
										(2)  Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas biaya 
									
										pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tersebut tidak dapat dikurangkan untuk 
									
										menghitung penghasilan kena pajak. 
									
										(3)  Tata cara pelaporan utang swasta luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan 
									
										Peraturan Direktur Jenderal Pajak. 
									
									
									
									
									
										Pasal 6 
									
									
									
										Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 
									
										1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan antara Utang 
									
										dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan; dan 
									
										2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985 tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan 
									
										Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan antara Utang dan Modal 
									
										Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan, 
									
										dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
									
									
									
									
									
										Pasal 7 
									
									
									
										Ketentuan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan Pajak 
									
										Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016. 
									
									
									
									
									
										Pasal 8 
									
									
									
										Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk 
									
										keperluan penghitungan pajak penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. 
									
									
									
									
									
										Pasal 9 
									
									
									
										Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
									
									
									
										Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
									
										dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
									
									
									
									
									
									
									
									
									
										Ditetapkan di Jakarta 
									
										pada tanggal 9 September 2015 
									
										MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 
									
									
									
										ttd. 
									
									
									
										BAMBANG P. S. BRODJONEGORO 
									
									
									
										Diundangkan di Jakarta 
									
										Pada tanggal 9 September 2015 
									
										MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
									
										REPUBLIK INDONESIA, 
									
									
									
										ttd. 
									
									
									
										YASONNA H. LAOLY 
									
									
									
									
									
									
									
									
									
									
									
										BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1351