PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
										
											NOMOR 197/PMK.03/2015 
										
										
										
											TENTANG
										
										
										
											  PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK, 
										
											SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK 
										
											    YANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI, 
										
											         ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
										
										
										
											             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
										
										
										
											            MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
										
										
										
											Menimbang :
										
										
										
											a.  bahwa dalam rangka melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak dan untuk mendorong Wajib Pajak 
										
											membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak terutang dalam surat ketetapan pajak 
										
											dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 2015, diperlukan adanya kebijakan 
										
											di bidang perpajakan berupa pengurangan sanksi administrasi;
										
											b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang 
										
											Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
										
											Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk 
										
											mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang 
										
											terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal 
										
											sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
										
											c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan 
										
											Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, terhadap hal-hal 
										
											yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang tersebut, berlaku ketentuan dalam 
										
											Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana 
										
											telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta peraturan 
										
											perundang-undangan lainnya;
										
											d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta 
										
											untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang 
										
											Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
										
											Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang 
										
											Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, 
										
											perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat 
										
											Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan/atau Surat Tagihan Pajak
										
											yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan; 
										
										
										
											Mengingat :
										
										
										
											1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
										
											Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
										
											Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
										
											2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 
										
											Republik Indonesia Nomor 4999);
										
											2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
										
											Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
										
											sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik 
										
											Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
										
											3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik 
										
											Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
										
										
										
											      MEMUTUSKAN:
										
										
										
											Menetapkan : 
										
										
										
											PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN 
										
											PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG 
										
											DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN, VERIFIKASI, ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN
										
											BANGUNAN.
										
										
										
										
										
											Pasal 1
										
										
										
											Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
										
											1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang 
										
											KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
										
											sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
										
											2. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah 
										
											Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah 
										
											dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
										
											3. Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Penelitian PBB adalah serangkaian 
										
											kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban PBB berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau 
										
											dimiliki Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
										
											4. Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat 
										
											Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak 
										
											Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
										
											5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPKB adalah surat ketetapan pajak 
										
											yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran 
										
											pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
										
											6. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPKBT adalah surat 
										
											ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
										
											7. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat 
										
											ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi 
										
											administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.
										
											8. Surat Tagihan Pajak yang selanjutnya disingkat STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/
										
											atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
										
											9. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang 
										
											sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (2) 
										
											Undang-Undang KUP serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang PBB.
										
										
										
										
										
											Pasal 2
										
										
										
											(1) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan Sanksi Administrasi dalam 
										
											hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena 
										
											kesalahannya.
										
											(2) Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada Sanksi Administrasi dalam 
										
											SKP, SKP PBB, dan/atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan, 
										
											verifikasi, atau Penelitian PBB.
										
										
										
										
										
											Pasal 3
										
										
										
											(1) Dalam rangka mendapatkan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 
										
											Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
										
											(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak 
										
											memenuhi ketentuan sebagai berikut:
										
											a. melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP pada tahun 2015, 
										
											dalam hal:
										
											1. SKP yang diajukan permohonan; atau
										
											2. SKP yang berkaitan dengan STP, 
										
											adalah SKPKB atau SKPKBT;
										
											b. melunasi seluruh pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015;
										
											c. tidak mengajukan upaya hukum perpajakan atas:
										
											1. SKP, SKP PBB, atau STP yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;
										
											2. SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai 
										
											Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang 
										
											KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan 
										
											pengurangan Sanksi Administrasi; dan/atau
										
											3. STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 
										
											14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
										
											Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan 
										
											pengurangan Sanksi Administrasi;
										
											d.  tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi 
										
											selain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
										
											(3) Upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindakan Wajib 
										
											Pajak yang mengajukan:
										
											a. keberatan;
										
											b. pengurangan atau pembatalan SKP/SKP PBB;
										
											c. pengurangan atau pembatalan STP;
										
											d. pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB; dan/atau
										
											e. gugatan, 
										
											sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PBB.
										
											(4)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
										
											a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP, SKP PBB, atau STP;
										
											b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
										
											c. ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak 
										
											dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan
										
											d. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat 
										
											Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat objek PBB diadministrasikan.
										
											(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen berupa:
										
											a. fotokopi SKP, SKP PBB, atau STP;
										
											b. fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat 
										
											Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran jumlah kekurangan pembayaran:
										
											1. pokok pajak dalam SKP dalam hal:
										
											a) SKP yang diajukan permohonan; atau
										
											b) SKP yang berkaitan dengan STP, 
										
											adalah SKPKB atau SKPKBT; atau
										
											2. pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB;
										
											c. fotokopi Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebelumnya, khusus terhadap SKP, 
										
											SKP PBB, atau STP yang telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;
										
											d. surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa koreksi yang dihasilkan pada proses 
										
											pemeriksaan atau verifikasi atau data temuan hasil pemeriksaan atau Penelitian PBB dan 
										
											menyebabkan dikenakannya Sanksi Administrasi yang terdapat dalam SKP, SKP PBB, atau 
										
											STP dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dan
										
											e. surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum
										
											perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap:
										
											1. SKP, SKP PBB, atau STP yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;
										
											2. SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai 
										
											Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang 
										
											KUP yang penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan 
										
											pengurangan Sanksi Administrasi; dan/atau
										
											3. STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 
										
											14 ayat (4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
										
											Jasa yang penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan 
										
											pengurangan Sanksi Administrasi.
										
										
										
										
										
											Pasal 4
										
										
										
											(1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
										
											3 ayat (1) dengan meneliti:
										
											a. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); dan
										
											b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5).
										
											(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa permohonan 
										
											Wajib Pajak memenuhi:
										
											a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); dan
										
											b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5), 
										
											Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi.
										
											(3) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan 
										
											oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan bahwa jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan 
										
											adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, atau 
										
											STP.
										
											(4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan 
										
											oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya 
										
											permohonan Wajib Pajak.
										
											(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan bahwa permohonan 
										
											Wajib Pajak tidak memenuhi:
										
											a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); dan
										
											b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5),
										
											permohonan Wajib Pajak dikembalikan.
										
											(6) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
										
											Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.
										
											(7) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 
										
											Pasal 3 ayat (4) dan/atau Pasal 3 ayat (5), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali.
										
											(8) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat tetapi 
										
											Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi 
										
											sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajak 
										
											sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur 
										
											Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh 
										
											Wajib Pajak.
										
										
										
										
										
											Pasal 5
										
										
										
											(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana 
										
											dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pada tahun 2015 telah melunasi:
										
											a. jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi; 
										
											atau
										
											b. jumlah pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB hasil pemeriksaan atau Penelitian 
										
											PBB, 
										
											tindakan penagihan pajak terhadap Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, dan/atau STP 
										
											ditangguhkan.
										
											(2) Dalam hal Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, atau STP telah dibayar lebih dari 50% (lima puluh 
										
											persen) oleh Wajib Pajak, sisa kelebihan bayar Sanksi Administrasi setelah dilakukan pengurangan 
										
											Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan kelebihan pembayaran 
										
											pajak.
										
										
										
										
										
											Pasal 6
										
										
										
											Dalam hal setelah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Wajib Pajak mengajukan 
										
											upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terhadap:
										
											1. SKP, SKP PBB, atau STP yang sebelumnya telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi 
										
											Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini;
										
											2. SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
										
											Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang penerbitannya 
										
											berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi; atau
										
											3. STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) 
										
											Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang penerbitannya 
										
											berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi, 
										
											Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi tersebut dibetulkan secara jabatan sesuai dengan ketentuan 
										
											peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sehingga besarnya Sanksi Administrasi menjadi sama 
										
											dengan sebelum dilakukan pengurangan Sanksi Administrasi.
										
										
										
										
										
											Pasal 7
										
										
										
											Dokumen berupa:
										
											a. Permohonan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
										
											b. Surat pernyataan yang berisi bahwa koreksi yang dihasilkan pada proses pemeriksaan atau verifikasi 
										
											atau data temuan hasil pemeriksaan atau Penelitian PBB dan menyebabkan dikenakannya Sanksi 
										
											Administrasi yang terdapat dalam SKP, SKP PBB, atau STP dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau 
										
											bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf d;
										
											c. Surat pernyataan yang berisi bahwa Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum perpajakan 
										
											sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf e atas:
										
											1. SKP, SKP PBB, atau STP yang diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;
										
											2. SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dalam hal STP Pajak Pertambahan Nilai Barang 
										
											dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang 
										
											penerbitannya berkaitan dengan SKP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi 
										
											Administrasi; dan/atau
										
											3. STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang memuat Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat 
										
											(4) Undang-Undang KUP, dalam hal SKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang 
										
											penerbitannya berkaitan dengan STP tersebut diajukan permohonan pengurangan Sanksi 
										
											Administrasi
										
											d. Surat pengembalian permohonan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam 
										
											Pasal 4 ayat (5); dan
										
											e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
										
											dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan 
										
											bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
										
										
										
										
										
											Pasal 8
										
										
										
											Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
										
											a. terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan 
										
											Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat 
										
											keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk kedua kalinya, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali 
										
											permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini;
										
											b. terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan 
										
											Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat 
										
											keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak permohonan Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat 
										
											mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini;
										
											c. terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan 
										
											Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat 
										
											keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memberikan pengurangan kurang dari 50% (lima puluh 
										
											persen), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi 
										
											berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
										
											d. terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan 
										
											Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat 
										
											keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memberikan pengurangan sama dengan atau lebih dari 50% 
										
											(lima puluh persen), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi 
										
											Administrasi, dan dalam hal Wajib Pajak mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi 
										
											Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini, permohonan tersebut ditolak.
										
										
										
										
										
											Pasal 9
										
										
										
											Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
										
										
										
											Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
										
											dalam Berita Negara Republik Indonesia.
										
										
										
										
										
										
										
										
										
											Ditetapkan di Jakarta
										
											pada tanggal 2 November 2015
										
											MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
										
										
										
											ttd.
										
										
										
											BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
										
										
										
										
										
											Diundangkan di Jakarta
										
											pada tanggal 2 November 2015
										
											DIREKTUR JENDERAL
										
											PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
										
											KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
										
											REPUBLIK INDONESIA,
										
										
										
											ttd.
										
										
										
											WIDODO EKATJAHJANA
										
										
										
										
										
										
										
										
										
											BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1645