PER - 44/PJ/2015

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 44/PJ/2015
TENTANG
       PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
 NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam administrasi pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan
Non Migas Lainnya;
b. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam administrasi pembayaran pajak atas pengelolaan APBN,
APBD, dan Dana Desa oleh Bendahara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran
Pajak;
      MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir
Surat Setoran Pajak diubah sebagai berikut:
1. Menambahkan Jenis Setoran 512 pada Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak Penghasilan Non
Migas Lainnya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
2. Mengubah Jenis Setoran 900, dan menambahkan Jenis Setoran 910, 920, dan 930 pada:
a. Kode Akun Pajak 411122 untuk Jenis Pajak Penghasilan Pasal 22,
b. 411211 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri,
c. 411212 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Impor,
d. 411221 untuk Jenis Pajak Penjualan Barang Mewah Dalam Negeri,
e. 411222 untuk Jenis Pajak Penjualan Barang Mewah Impor, dan
f. 411619 untuk Jenis Pajak Tidak Langsung Lainnya;
menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2015
PLT. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles