KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
									
										NOMOR KEP - 234/PJ/2015
									
									
									
										TENTANG
									
									
									
										      PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
									
										                KEP-182/PJ/2015 TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK
									
										       SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE
									
									
									
										DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
									
									
									
										Menimbang :
									
									
									
										a.  bahwa untuk menambah akses pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini Automated Teller 
									
										Machine (Mini ATM);
									
										b.  bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah memenuhi ketentuan dan persyaratan secara penuh sebagai 
									
										bank persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik melalui fasilitas 
									
										Electronic Data Capture berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10152/PB/2015 
									
										tanggal 1 Desember 2015;
									
										c.  bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal 
									
										Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 tentang Uji 
									
										Coba Pembayaran Pajak Secara Elektronik melalui Mini Automated Teller Machine;
									
									
									
										Mengingat :
									
									
									
										1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
									
										Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
									
										Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
									
										Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 
									
										Republik Indonesia Nomor 4999);
									
										2.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan 
									
										Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan 
									
										Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
									
										3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara 
									
										Elektronik;
									
										4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran 
									
										Pajak;
									
										5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi 
									
										Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;
									
										6.  Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku Ketua Tim Pengelola Tim Reformasi 
									
										Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Pusat (Central Transformation Office) Kementerian Keuangan 
									
										Nomor KEP-33/SJ/2015 tentang Perubahan Manual Implementasi Inisiatif Program Transformasi 
									
										Kelembagaan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
									
										7.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara 
									
										Elektronik;
									
									
									
										      MEMUTUSKAN :
									
									
									
										Menetapkan :
									
									
									
										KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
									
										NOMOR KEP-182/PJ/2015 TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI 
									
										MINI AUTOMATED TELLER MACHINE.
									
									
									
									
									
										PERTAMA :
									
									
									
										Mengubah Diktum KETIGA dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 tentang Uji Coba 
									
										Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik melalui Mini Automatic Teller Machine sehingga berbunyi sebagai 
									
										berikut:
									
									
									
										KEDUA :
									
									
									
										Menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank 
									
										Mandiri (Persero) Tbk, sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM untuk pelaksanaan uji coba sebagaimana 
									
										dimaksud pada Diktum KEDUA.
									
									
									
									
									
										KETIGA :  
									
									
									
										Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
									
									
									
									
									
									
									
									
									
										Ditetapkan di Jakarta
									
										pada tanggal 14 Desember 2015
									
										Plt.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
									
									
									
										ttd
									
									
									
										KEN DWIJUGIASTEADI