PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
									
										NOMOR PER - 41/PJ/2015
									
									
									
										TENTANG
									
									
									
										        PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE
									
									
									
										DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
									
									
									
										Menimbang :     
									
									
									
										a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan meningkatkan
									
										pelayanan kepada Wajib Pajak, telah diberikan layanan elektronik untuk memudahkan Wajib Pajak
									
										dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya;
									
										b. bahwa dalam rangka menjamin keamanan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak, perlu
									
										diatur tata cara pengamanan transaksi elektronik;
									
										c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
									
										Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online;
									
									
									
										Mengingat :   
									
									
									
										1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
									
										Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
									
										Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
									
										Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
									
										Republik Indonesia Nomor 4999);
									
										2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
									
										Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
									
										beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara
									
										Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
									
									
									
										      MEMUTUSKAN:
									
									
									
										Menetapkan :  
									
									
									
										PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK
									
										ONLINE.
									
									
									
									
									
										Pasal 1
									
									
									
										Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
									
										1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
									
										mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
									
										mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
									
										2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan
									
										komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
									
										3. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima,
									
										atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
									
										dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak
									
										terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
									
										akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
									
										mampu memahaminya.
									
										4. Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau
									
										pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
									
										melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia
									
										Layanan SPT Elektronik.
									
										5. DJP Online adalah Layanan Pajak Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman
									
										(website) dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).
									
										6. Penyedia Layanan SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
									
										menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian SPT Elektronik ke Direktorat
									
										Jenderal Pajak meliputi Penyedia Aplikasi SPT Elektronik dan Penyalur SPT Elektronik.
									
										7. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang
									
										melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
									
										8. Identitas Pengguna (username) adalah identitas unik yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang digunakan
									
										sebagai alat autentikasi dalam Layanan Pajak Online.
									
										9. Sandi Lewat (password) adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang
									
										digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online.
									
										10. Personal Identification Number (PIN) adalah serangkaian angka tertentu yang digunakan sebagai alat
									
										autentikasi Wajib Pajak dalam salah satu Layanan Pajak Online.
									
										11. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
									
										terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
									
										autentikasi.
									
										12. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
									
										dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
									
										dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
									
										13. Token adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang dikirimkan oleh sistem
									
										informasi Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan pesan singkat dan/atau surat elektronik (e-mail)
									
										Wajib Pajak sebagai bentuk verifikasi Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam
									
										Layanan Pajak Online.
									
										14. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
									
										melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
									
										dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
									
										15. SPT Elektronik adalah SPT dalam bentuk Dokumen Elektronik.
									
										16. Pemberi Kerja adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak
									
										atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk
									
										apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
									
										dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan.
									
										17. Verifikasi adalah suatu proses pemeriksaan berdasarkan data identitas atau informasi tertentu untuk
									
										membuktikan kebenaran identitas pengguna dan membuktikan keutuhan dan keautentikan informasi
									
										elektronik.
									
										18. Autentikasi adalah verifikasi terhadap hak pengguna atau kebenaran suatu informasi elektronik.
									
										19. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
									
										usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
									
										perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam
									
										bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
									
										masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
									
										kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT).
									
									
									
									
									
										Pasal 2
									
									
									
										(1)  Wajib Pajak dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui Layanan
									
										Pajak Online untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
									
										(2)  Untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Layanan Pajak Online, Wajib Pajak harus
									
										memiliki EFIN.
									
										(3)  EFIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap
									
										Wajib Pajak.
									
									
									
									
									
										Pasal 3
									
									
									
										(1)  Wajib Pajak harus mendaftarkan diri pada Layanan Pajak Online untuk dapat melakukan Transaksi
									
										Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
									
										(2)  Untuk menjamin keamanan Transaksi Elektronik dalam Layanan Pajak Online, Wajib Pajak yang telah
									
										mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan username dan password yang
									
										berfungsi sebagai salah satu alat autentikasi.
									
										(3)  Alat autentikasi pengguna selain username dan password yang dapat digunakan dalam Layanan Pajak
									
										Online antara lain:
									
										a. EFIN;
									
										b. Sertifikat Elektronik;
									
										c. Token; atau
									
										d. PIN
									
										(4)  Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan, Wajib Pajak harus menjaga alat autensifikasi dari
									
										penggunaan secara tidak sah dan mengubah password atau PIN secara berkala melalui aplikasi yang
									
										tersedia pada Layanan Pajak Online.
									
									
									
									
									
										Pasal 4
									
									
									
										(1)  Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh
									
										Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
									
										(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan
									
										Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian
									
										tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
									
										(3)  Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah
									
										sebagai berikut:
									
										a.  permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk
									
										dikuasakan kepada pihak lain;
									
										b.  Wajib Pajak mengisi, manandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN
									
										dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan
									
										Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh
									
										KPP atau KP2KP;
									
										c.  Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
									
										1)  identitas diri berupa:
									
										a)  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara
									
										Indonesia; atau
									
										b)  Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap
									
										(KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
									
										2)  kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
									
										d.  menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka
									
										pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
									
										(4)  Bagi Wajib Pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai
									
										berikut:
									
										a.  permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam
									
										rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
									
										b.  pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani dan menyampaikan
									
										Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib
									
										Pajak terdaftar;
									
										c.  pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi
									
										dokumen berupa:
									
										1)  surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka
									
										melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
									
										2)  identitas diri berupa :
									
										a)  KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan
									
										warga Negara Indonesia; atau
									
										b)  Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud
									
										pada huruf a merupakan warga negara asing;
									
										3)  kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan
									
										4)  kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
									
										d.  menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka
									
										pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
									
										(5)  Dalam hal Wajib Pajak badan merupakan kantor cabang maka syarat dan ketentuan pengajuan
									
										permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
									
										a.  pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka
									
										melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan
									
										Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak kantor cabang terdaftar;
									
										b.  pimpinan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan
									
										menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
									
										1)  surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
									
										2)  surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan
									
										dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
									
										3)  identitas diri berupa :
									
										a)  KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan
									
										warga Negara Indonesia; atau
									
										b)  Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud
									
										pada angka 2) merupakan warga negara asing;
									
										4)  kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
									
										5)  kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
									
										c.  menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka
									
										pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
									
										(6)  Permohonan aktivasi EFIN dinyatakan lengkap dalam hal:
									
										a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Wajib Pajak orang pribadi;
									
										atau
									
										b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Wajib Pajak badan; atau
									
										c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi Wajib Pajak badan yang
									
										merupakan kantor cabang.
									
										(7)  Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan
									
										permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan.
									
									
									
									
									
										Pasal 5
									
									
									
										(1)  KPP atau KP2KP melakukan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal:
									
										a.  permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);
									
										b.  NPWP dinyatakan valid dengan kriteria sebagai berikut:
									
										1)  bagi Wajib Pajak orang pribadi, nama dan NPWP atas Wajib Pajak orang pribadi sesuai
									
										dengan nama dan NPWP Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak.
									
										2)  bagi Wajib Pajak badan:
									
										a)  nama dan NPWP atas Wajib Pajak badan sesuai dengan nama dan NPWP Wajib
									
										Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak; dan
									
										b)  nama dan NPWP atas wakil Wajib Pajak badan sesuai dengan nama dan NPWP
									
										  wakil Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak;
									
										c.  kebenaran fisik pemohon dapat dibuktikan sesuai dengan data dan identitas yang disampaikan
									
										oleh pemohon.
									
										(2)  Proses aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh KPP atau KP2KP dalam
									
										jangka waktu satu hari kerja.
									
									
									
									
									
										Pasal 6
									
									
									
										(1)  Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok
									
										melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat.
									
										(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
									
										a. jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
									
										b. nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan
									
										(PPh) Pasal 21;
									
										c. pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP
									
										untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
									
										d. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.
									
										(3)  Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi EFIN sebagaimana
									
										dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi
									
										EFIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang
									
										merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
									
									
									
									
									
										Pasal 7
									
									
									
										(1)  Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan
									
										layanan pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi
									
										EFIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
									
										(2)  Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ingin menggunakan layanan elektronik pada
									
										DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik harus melakukan pendaftaran pada Layanan Pajak
									
										Online.
									
									
									
									
									
										Pasal 8
									
									
									
										Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
									
										PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, dicabut dan dinyatakan tidak
									
										berlaku.
									
									
									
									
									
										Pasal 9
									
									
									
										Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
									
									
									
									
									
									
									
									
									
										Ditetapkan di Jakarta
									
										Pada tanggal 8 Desember 2015
									
										Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
									
									
									
										ttd.
									
									
									
										KEN DWIJUGIASTEADI