KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/KMK.03/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/KMK.03/2021

TENTANG

PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH
BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


 

 
Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
 

Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
          

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :     KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.



PERTAMA :

Menetapkan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:

No. 

Nama Perusahaan

1.

 PT Pupuk Sriwidjaja Palembang

2.

 PT Petrokimia Gresik

3.

 PT Pupuk Kujang

4.

 PT Pupuk Kalimantan Timur

5.

 PT Pupuk Iskandar Muda

6.

 PT Telekomunikasi Selular

7.

 PT Indonesia Power

8.

 PT Pembangkitan Jawa-Bali

9.

 PT Semen Padang

10.

 PT Semen Tonasa

11.

 PT Elnusa Tbk

12.

 PT Krakatau Wajatama

13.

 PT Rajawali Nusindo

14.

 PT Wijaya Karya Beton Tbk

15.

 PT Kimia Farma Apotek

16.

 PT Badak Natural Gas Liquefaction

17.

 PT Kimia Farma Trading & Distribution

18.

 PT Tambang Timah

19.

 PT Terminal Petikemas Surabaya

20.

 PT Indonesia Comnets Plus

21.

 PT Bank Syariah Mandiri

22.

 PT Bank BRisyariah Tbk

23.

 PT Bank BNI Syariah

24.

 PT Waskita Karya Realty

25.

 PT PP Properti Tbk

26.

 PT Wijaya Karya Realty Tbk

27.

 PT HK Realtindo

28.

 PT Adhi Commuter Properti

 

KEDUA :

Dalam hal pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.


KETIGA :    

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.


KEEMPAT :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  2. Wakil Menteri Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan
  4. Direktur Jenderal Pajak;
  5. Pimpinan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA.

               
                                   




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles