KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 27/PJ/2021

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 27/PJ/2021

TENTANG        

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN             
BENCANA ALAM DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAN            
PROVINSI SULAWESI BARAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.   bahwa telah ditetapkan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan gelombang pasang di Provinsi Kalimantan Selatan sejak tanggal 14 Januari 2021 berdasarkan Surat Pernyataan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 360/038/BPBD/2021;

b.   bahwa telah ditetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi di Provinsi Sulawesi Barat sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 28 Januari 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 001/Darurat-SB/I/2021;

c.   bahwa untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat perlu diberikan kebijakan perpajakan berupa penghapusan sanksi administrasi perpajakan, pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian permohonan keberatan, penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua;

d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam di Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat;

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

2.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);

3.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1704);

4.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973);

5.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180);

6.   Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;       

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAN PROVINSI SULAWESI BARAT.

PERTAMA :

Menetapkan keadaan sebagai akibat bencana alam :
a.   banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan gelombang pasang di Provinsi Kalimantan Selatan; dan

b.   gempa bumi di Provinsi Sulawesi Barat,
sebagai keadaan kahar (force majeure).

KEDUA :

Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a, diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan:
a.   penyampaian Surat Pemberitahuan Masa; dan
b.   pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak,
yang jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021.

KETIGA :

Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b, diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan:
a.   penyampaian Surat Pemberitahuan Masa; dan/atau
b.   pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak,
yang jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021.

KEEMPAT :

Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa serta pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

KELIMA :

Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa serta pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2021.

KEENAM :

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan Diktum KETIGA huruf a merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

KETUJUH :

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dan Diktum KETIGA huruf b merupakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

KEDELAPAN :

Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

KESEMBILAN :

Dalam hal terhadap sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

KESEPULUH :

Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a, yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa:
a.   keberatan;
b.   pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua; atau
c.   pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua,
yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan sampai dengan tanggal 28 Februari 2021.

KESEBELAS :

Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b, yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa:
a.   keberatan;
b.   pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua; atau
c.   pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua,
yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan sampai dengan tanggal 30 April 2021.

KEDUA BELAS :

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA serta perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH dan Diktum KESEBELAS, dalam hal terjadi bencana alam di wilayah kerjanya dengan mempertimbangkan tingkat kedaruratan atau bencana pada masing-masing daerah berdasarkan keputusan kepala daerah atau pejabat instansi yang berwenang dalam rangka penanganan bencana.

KETIGA BELAS :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.   Menteri Keuangan;
2.   Wakil Menteri Keuangan;
3.   Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4.   Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
5.   Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.   Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
7.   Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
8.   Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
9.   Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

.

.

.

.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SURYO UTOMO

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles