Q & A Webinar e-bupot

Q & A Webinar e-bupot 25 September 2020

  1. Bagaimana jika ada transaksi yang terjadi (objek pajak PPh pasal 23), dimana penerima penghasilan tidak memberikan invoice, tetapi pemotong (pemberi penghasilan) telah membayar kepada penerima penghasilan? Apakah transaksi tersebut tetap bisa dibuatkan e-Bupot ?

Jawab: Atas transaksi yang merupakan Objek PPh Pasal 23 wajib dibuatkan e-bupot. Apabila lawan transaksi tidak memberikan invoice, maka dokumen yang menjadi dasar pemotongan dapat memakai Bukti Pembayaran.
 

  1. Jika nomor dokumen untuk e-bupot menggunakan nomor faktur pajak yang lebih dari satu, apakah nomor faktur pajak tersebut harus ditulis lengkap?

Jawab: Benar, harus ditulis lengkap.
 

  1. Bagaimana cara mendapatkan sertifikat elektronik bagi kami sebagai wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik?

Jawab: Jika Wajib Pajak belum memiliki sertifikat elektronik, maka harus mengajukan terlebih dahulu ke KPP berdasarkan aturan PER-04/PJ/2020
 

4. Jika pelaporan SPT masa sudah melewati batas waktu, apakah kotak pembetulan SPT Masa harus disilang ? Apakah SPT Masa normal harus di laporkan terlebih dahulu baru setelah itu, SPT Masa pembetulan dilaporkan ?

Jawab: Berdasarkan contoh kasus 8 dalam Lampiran PER-04/2017, pembetulan Ebupot yang dilakukan melampai batas waktu pelaporan SPT, maka harus dilaporkan dulu SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang normalnya dulu, kemudian lakukan pembetulan SPT.
 

  1. Bagaimana jika pembetulan karena kesalahan NPWP diketahui pada tahun pajak berikutnya, apakah tanggal bukti potong pembetulannya mengikuti tanggal saat dibetulkan? Dan apakah bukti potong tsb bisa dikreditkan pada SPT tahunan? Misalnya transaksi Oktober 2019, pembetulan dilakukan di bulan Feb 2020, apakah bukti potong tsb dapat dikreditkan sebagai pengurang pada SPT Badan tahun 2019?

Jawab: Benar, setiap e-bupot yang diterbitkan tetap dapat dipakai sebagai kredit pajak untuk mengurangi Pajak terutang SPT Badan.
 

  1. PT A memakai jasa catering ke Ibu Ani. Ibu Ani tidak memiliki NPWP. Pada saat pembuatan e-bupot apakah bisa menggunakan NPWP suami?

Jawab: Istri dapat menggunakan NPWP suami, sepanjang suami istri tersebut tidak melakukan perjanjian Pisah Harta atau istri tidak memilih menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri.
 

  1. PT. A memakai jasa PT. B. Pada saat pekerjaan sudah selesai PT A sudah melakukan pembayaran  ke PT B (PT B belum menerbitkan tagihan ke PT A). Apakah atas transaksi tsb sudah bisa dibuatkan e-bupot?

Jawab: Bisa, saat terutang PPh Pasal 23 adalah yang mana terjadi lebih dulu antara saat pembayaran, saat dicatat, atau saat jatuh tempo kontrak.
 

  1. Untuk tanggal e-bupot yang berbeda dengan masa PPh pasal 23, apakah bermasalah atau tidak ke depannya, karena saya ada kasus untuk masa Agustus input bukti potong PPh pasal 23 di bulan September jadi tanggal bukti potongnya sesuai tanggal input.

Jawab: Sejauh tanggal e-bupot tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa tersebut, maka tanggal e-bupot masih dapat diterima. Cara lain untuk mengatur tanggal pada e-bupot adalah memakai mekanisme impor bukti potong
 

  1. Kalau penerima uang, tidak mau dipotong PPh pasal 23, apakah PPh terutang atas transaksi tsb tetap harus  kita setor ke Kas Negara ? (dalam hal ini ditanggung oleh pemberi penghasilan)

Jawab: Pemberi penghasilan wajib memotong PPh Pasal 23 dan menyetorkannya ke kas negara sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan.
 

  1. Saya agak sedikit menanggapi pertanyaan nomor 7, terhutang PPh pasal 23 saat dicatat itu, apakah maksudnya saat dibuatkannya faktur pajak ? Dalam hal ini, kita sebagai penerima jasa

Jawab: Saat terutang PPh Pasal 23 adalah yang mana terjadi lebih dulu antara saat pembayaran, saat dicatat, atau saat jatuh tempo kontrak. Silakan disesuaikan dengan praktik bisnis yang sehat dan umum terjadi dan dilakukan secara taat asas oleh masing-masing Wajib Pajak.
 

  1. Apakah PPh Pasal 23 terutang itu dapat digross up dari nilai transaksi?

Jawab: Benar, kembali kepada kebijakan manajemen perusahaan.
 

  1. Di dalam bukti potong ada lampiran lebih dari 1, apabila ada satu lampiran yang salah tanggal, apakah bukti potongnya harus dibetulkan atau tidak perlu dibetulkan?

Jawab: Jika mengacu pada konsep dasar self assessment, maka pada dasarnya kembali kepada kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan sendiri.
 

  1. Seandainya ada restitusi PPh Pasal 23 akibat kesalahan pemotongan, cara pemeriksaannya apakah All Taxes atau hanya PPh pasal 23 nya saja?

Jawab: Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian yang diajukan oleh Wajib Pajak. Dasar hukumnya menggunakan PMK No. 187/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
 

  1. Bila  transaksi PPh Pasal 23 kurang dari 20 lembar, sebaiknya bagaimana?

Jawab: Apabila Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT PPh Pasal 23/26 sebelumnya secara elektronik, maka dianggap telah memenuhi ketentuan membuat e-bupot.
 

  1. Apabila ada WP yang belum memenuhi syarat, tetapi ingin menggunakan e-bupot apakah bisa ?

Jawab: Sangat bisa, sepanjang Wajib Pajak mengajukan diri dan mau memenuhi ketentuan penggunaan aplikasi e-bupot (salah satunya mengajukan Sertifikat Elektronik).
 

  1. Salah satu syarat untuk e-bupot adalah pernah menyampaikan SPT secara elektronik, maksudnya yang e-spt dalam bentuk csv ?

Jawab: Benar, menyampaikan secara elektronik. Namun, untuk pelaporan Ebupot sudah tidak memerlukan lampiran csv.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles