Pertemuan Terbatas Dewan Pertimbangan Presiden

Kegiatan Pertemuan Terbatas Satuan Kerja Dewan Pertimbangan Presiden ini dilaksanakan pada Selasa, 26 Mei 2015 bertempat Ruang Rapat Besar Lt. 2, Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jl. Veteran III No.2 Jakarta Pusat 10110.

Tujuan pertemuan terbatas ini adalah untuk mengidentifikasi dan mendapat masukan mengenai apa saja permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan di Indonesia, yang meliputi : 

  1. Iklim investasi Di Indonesia dari sudut pandang industri perbankan.
  2. Cara meningkatkan pemasukan pajak bagi pemerintah.
Keterangan gambar: Bapak Halim Santoso (kedua dari kiri) bersama Dewan Pertimbangan Presiden.
Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles