KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 540/KMK/010/2020

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 540/KMK.010/2020

TENTANG

TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang :

a. bahwa untuk memberikan keadilan, meningkatkan kepatuhan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemudahan berusaha bagi Wajib Pajak, diperlukan penyesuaian besaran tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan tarif imbalan bunga;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga; 

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA.
 

PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

KEDUA : Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut:

Sanksi Administrasi:

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai                           Tarif bunga per bulan

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,57% (nol koma lima tujuh persen)

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a),             0,99% (nol koma sembilan sembilan Pasal 9 ayat (2b)

    Pasal 14 ayat (3) persen)

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Pasal 8 ayat (5) 1,40% (satu koma empat nol persen)

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)                               1,82% (satu koma delapan dua persen)

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A. Imbalan Bunga:

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ketentuan dalam Undang-Undang                                                    Tata Tarif bunga per bulan

mengenai Ketentuan Umum dan        

Cara Perpajakan

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4),                0,57% (nol koma lima tujuh persen)

dan Pasal 27B ayat (4)

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KETIGA :

Kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.


KEEMPAT :

Pelaksanaan kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);

2. Kepala Badan Kebijakan Fiskal bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan;

3. Kepala Badan Kebijakan Fiskal selaku pihak yang menerima pelimpahan wewenang tidak dapat melimpahkan kembali kewenangan dimaksud kepada pejabat lain; dan

4. Dalam hal Kepala Badan Kebijakan Fiskal berhalangan sementara atau tetap, pelimpahan wewenang dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) yang ditunjuk.

KELIMA :

Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal dapat menetapkan pedoman mengenai tata cara penetapan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

KEENAM :

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

1. sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

2. sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang diajukan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan

3. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini.

KETUJUH :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 November 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

1. Wakil Menteri Keuangan;

2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

3. Direktur Jenderal Pajak; dan

4. Kepala Badan Kebijakan Fiskal.




 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 November 2020

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles