SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
									
										NOMOR SE - 74/PJ/2015
									
									
									
										TENTANG
									
									
									
										               PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
									
										              NOMOR 73 P/HUM/2013 TENTANG UJI MATERIIL TERHADAP PASAL-PASAL
									
										      DALAM  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2011 TENTANG
									
										TATA CARA  PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
									
									
									
										DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
									
									
									
										A. Umum
									
									
									
										Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Putusan Nomor 73 P/HUM/2013 tentang 
									
										Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara 
									
										Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang diputus pada tanggal 30 Juni 2014 dan 
									
										dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015 yang menyatakan mengabulkan permohonan 
									
										keberatan hak uji materiil dari Pemohon Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) atas 
									
										pasal-pasal yang antara lain mengatur ketentuan mengenai:
									
										1.  pelaksanaan verifikasi;
									
										2.  pemberian imbalan bunga terhadap Putusan Banding yang diajukan Peninjauan Kembali 
									
										ke Mahkamah Agung hanya dapat diberikan setelah Putusan Peninjauan Kembali telah diterima;
									
										3.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13A Undang-Undang KUP tidak dapat 
									
										diajukan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, 
									
										dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;
									
										4.  beberapa keputusan atau ketetapan yang tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; 
									
										dan
									
										5.  jangka waktu penyelesaian keberatan atas pelaksanaan Putusan Gugatan yang berkaitan 
									
										dengan surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak 
									
										dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP;
									
										dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
									
									
									
									
									
										B. Maksud dan Tujuan
									
									
									
										1. Maksud
									
										Surat edaran ini disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman terkait dengan implikasi 
									
										atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 tersebut terhadap ketentuan umum dan 
									
										tata cara perpajakan.
									
									
									
										2. Tujuan
									
										Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam 
									
										pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/Hum/2013 tersebut, sehingga diharapkan 
									
										agar Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan, 
									
										Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan:
									
										a.  melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam 
									
										Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang dinyatakan tidak sah dan tidak 
									
										berlaku umum, sesuai dengan prinsip dalam negara hukum dengan iktikad baik; dan
									
										b.  melakukan sosialisasi mengenai implikasi perpajakan dari putusan tersebut kepada 
									
										para Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerjanya.
									
									
									
									
									
										C.  Ruang Lingkup
									
									
									
										Dalam surat edaran ini diatur ketentuan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/Hum/2013 
									
										yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang dinyatakan 
									
										tidak sah dan tidak berlaku umum, mencakup hal-hal sebagai berikut:
									
										1.  ketentuan umum;
									
										2.  saat berlakunya Putusan Mahkamah Agung;
									
										3.  pelaksanaan verifikasi;
									
										4.  pemberian imbalan bunga terhadap Putusan Banding yang diajukan Peninjauan Kembali 
									
										ke Mahkamah Agung hanya dapat diberikan setelah Putusan Peninjauan Kembali telah diterima;
									
										5.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13A Undang-Undang KUP tidak dapat 
									
										diajukan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, 
									
										dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;
									
										6.  beberapa keputusan atau ketetapan yang tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
									
										7.  penghitungan jangka waktu penyelesaian keberatan atas pelaksanaan Putusan Gugatan yang 
									
										berkaitan dengan surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib 
									
										Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) 
									
										Undang-Undang KUP; dan
									
										8.  himbauan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala 
									
										Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
									
									
									
									
									
										D.  Dasar Hukum
									
									
									
										1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
									
										sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
									
										2009.
									
										2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa 
									
										kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
									
										3.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan 
									
										Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
									
										4.  Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
									
										5.  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/Hum/2013 Tentang Uji Materiil 
									
										Terhadap Pasal-Pasal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara 
									
										Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
									
									
									
									
									
										E. Materi
									
									
									
										1.  Ketentuan Umum
									
										a.  Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut 
									
										Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan 
									
										Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir 
									
										dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
									
										b.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang selanjutnya disebut PP 74 Tahun 
									
										2011 adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak 
									
										dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-Undang 
									
										KUP.
									
										c.  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Putusan MA 
									
										adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/HUM/2013 tentang 
									
										Uji Materiil terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 
									
										Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
									
										d.  Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/HUM/2013 yang 
									
										selanjutnya disebut Pelaksanaan Putusan adalah seluruh tindakan yang dilakukan oleh 
									
										Pejabat Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya 
									
										untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung baik dalam bentuk pengaturan dan/
									
										atau penetapan.
									
									
									
										2.  Saat Berlakunya Putusan Mahkamah Agung
									
										a.  Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak 
									
										Uji Materiil diatur bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah
									
										Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang 
									
										mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang 
									
										bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-
									
										undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
									
										b.  Berdasarkan laman (website) resmi Mahkamah Agung, diperoleh informasi bahwa 
									
										sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN 
									
										Indonesia) atas pasal-pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 
									
										73 P/HUM/2013 telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 
									
										tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015.
									
									
									
										3.  Pelaksanaan Verifikasi
									
										a. Pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 berkaitan dengan 
									
										ketentuan verifikasi yang diajukan uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak 
									
										berlaku umum dalam Putusan MA sebagai berikut:
									
										1)  Pasal 1 angka 4 dan 5;
									
										2)  Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2);
									
										3)  Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3);
									
										4)  Pasal 15;
									
										5)  Pasal 18 ayat (1) Huruf a;
									
										6)  Pasal 19;
									
										7)  Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2);
									
										8)  Pasal 21;
									
										9)  Pasal 30 ayat (2) huruf c;
									
										10)  Pasal 35 ayat (1) huruf d;
									
										11)  Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3); dan
									
										12)  Pasal 48 ayat (3), ayat (4), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10).
									
										b. Sebagai akibatnya, ketentuan yang mengatur verifikasi dalam peraturan pelaksanaan 
									
										dari PP 74 Tahun 2011 tidak berlaku lagi, rinciannya antara lain adalah sebagai berikut:
									
										1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara 
									
										Verifikasi.
									
										2)  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara 
									
										Pemeriksaan.
									
										3)  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu 
									
										Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, 
									
										Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan 
									
										dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
									
										4)  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara 
									
										Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
									
										5)  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara 
									
										Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak 
									
										Terutang.
									
										6)  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara 
									
										Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan 
									
										Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak 
									
										Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data 
									
										dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
									
										Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
									
										7)  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2013 tentang Kebijakan 
									
										Pelaksanaan Verifikasi.
									
										8)  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk 
									
										Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang 
									
										Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan 
									
										Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok 
									
										Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta 
									
										Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah 
									
										dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
									
										c. Sebagai tindak lanjut dari Putusan MA tersebut, Menteri Keuangan telah mengganti atau 
									
										mengubah beberapa peraturan sebagai berikut:
									
										1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu 
									
										Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, 
									
										dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan 
									
										Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah diganti dengan Peraturan 
									
										Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran 
									
										Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan 
									
										Nomor Pokok Wajib Pajak, Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena 
									
										Pajak.
									
										2)  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara 
									
										Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak telah diubah dengan 
									
										Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015.
									
										3)  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara 
									
										Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak 
									
										Terutang telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
									
										187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran 
									
										Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
									
										4)  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara 
									
										Pemeriksaan telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
									
										184/PMK.03/2015.
									
										d.  Dengan telah dilakukan penggantian atau perubahan terhadap beberapa Peraturan 
									
										Menteri Keuangan sebagaimana tersebut pada huruf c di atas, terdapat beberapa 
									
										perubahan prosedur yang terkait dengan verifikasi menjadi sebagai berikut:
									
										1) Pelaksanaan verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak 
									
										diganti dengan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban 
									
										perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang 
									
										perpajakan yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan dan peraturan 
									
										pelaksanaannya.
									
										2)  Pelaksanaan verifikasi dalam rangka:
									
										a)  menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
									
										b)  menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau 
									
										berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
									
										c)  mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; dan
									
										d)  mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau 
									
										berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak, diganti dengan 
									
										pemeriksaan untuk tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan 
									
										perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang 
									
										tata cara pemeriksaan, tata cara pendaftaran nomor pokok wajib 
									
										pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, penghapusan nomor pokok 
									
										wajib pajak, dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta 
									
										peraturan pelaksanaannya.
									
										3)  Pelaksanaan verifikasi dalam rangka mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak 
									
										berdasarkan permohonan Wajib Pajak, diganti dengan meneliti dan memastikan 
									
										keberadaan tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan 
									
										peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang 
									
										tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena 
									
										Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pencabutan pengukuhan 
									
										Pengusaha Kena Pajak, serta peraturan pelaksanaannya.
									
										4)  Pelaksanaan verifikasi dalam rangka mengembalikan kelebihan pembayaran 
									
										pajak yang seharusnya tidak terutang, diganti dengan meneliti kebenaran 
									
										pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
									
										di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara pengembalian atas 
									
										kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan peraturan 
									
										pelaksanaannya.
									
									
									
										4.  Pemberian Imbalan Bunga dalam hal Putusan Banding Diajukan Peninjauan Kembali
									
										a.  Pasal 43 ayat (6) huruf c PP 74 Tahun 2011 yang pada intinya menyatakan bahwa 
									
										imbalan bunga tidak diberikan kepada Wajib Pajak apabila terhadap Putusan Banding 
									
										diajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, telah diajukan uji 
									
										materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan MA.
									
									
									
										b.  Sebagai tindak lanjut dari Putusan MA tersebut, Menteri Keuangan telah mengubah 
									
										beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 
									
										tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga diubah dengan 
									
										Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015.
									
									
									
										c.  Dengan telah dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana 
									
										tersebut pada huruf b, terdapat beberapa perubahan prosedur yang terkait dengan 
									
										pemberian imbalan bunga sebagai berikut:
									
										1)  Pengajuan Peninjauan Kembali baik oleh Wajib Pajak maupun Direktorat 
									
										Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding dari Pengadilan Pajak tidak menunda 
									
										atau menangguhkan pemberian imbalan bunga dalam hal Wajib Pajak telah 
									
										memenuhi ketentuan pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan 
									
										peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang 
									
										tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga dan peraturan 
									
										pelaksanaannya.
									
										2)  Dalam hal Putusan Peninjauan Kembali mengakibatkan adanya penagihan 
									
										kembali imbalan bunga yang telah diberikan pada saat pelaksanaan Putusan 
									
										Banding, imbalan bunga tersebut ditagih kembali bersamaan dengan 
									
										pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali.
									
									
									
										5. Upaya Hukum atas SKPKB yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP
									
										a.  Pasal 29 ayat (3) huruf a PP 74 Tahun 2011 yang pada intinya menyatakan bahwa 
									
										Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak 
									
										Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP, 
									
										telah diajukan uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam 
									
										Putusan MA.
									
									
									
										b.  Sebagai tindak lanjut dari Putusan MA tersebut, Menteri Keuangan telah mengubah 
									
										Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan 
									
										Penyelesaian Keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, 
									
										khususnya penghapusan atas ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) yang mengatur perihal 
									
										sebagaimana dimaksud pada butir a.
									
									
									
										c.  Dengan telah dilakukannya penghapusan atas ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) 
									
										sebagaimana tersebut pada huruf b di atas, SKPKB yang diterbitkan berdasarkan 
									
										Pasal 13A Undang-Undang KUP dapat diajukan keberatan.
									
									
									
										6.  Beberapa Keputusan atau Ketetapan yang Tidak Dapat Diajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak
									
										a.  Pasal 37 PP 74 Tahun 2011 yang pada intinya menyatakan bahwa keputusan yang 
									
										berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada 
									
										badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c 
									
										Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak 
									
										selain:
									
										1) surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau 
									
										tata cara penerbitan;
									
										2)  Surat Keputusan Pembetulan;
									
										3)  Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur 
									
										atau tata cara penerbitan;
									
										4)  Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
									
										5)  Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
									
										6)  Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
									
										7)  Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
									
										8)  Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, telah diajukan 
									
										uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan
									
										MA.
									
										b. Dengan telah dibatalkannya Pasal 37 PP 74 Tahun 2011, keputusan atau ketetapan 
									
										sebagaimana tersebut pada huruf a di atas dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan 
									
										Pajak.
									
									
									
										7. Penghitungan Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan atas Pelaksanaan Putusan Gugatan
									
										a. Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) PP 74 Tahun 2011 yang diajukan uji materiil dan 
									
										dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan MA menyatakan 
									
										sebagai berikut:
									
										Ayat (2) :  Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak 
									
										  atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa 
									
										  keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana 
									
										  dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur 
									
										  Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib 
									
										  Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
									
										Ayat (3) :  Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana 
									
										  dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima 
									
										              oleh Direktur Jenderal Pajak.
									
									
									
										b. Sebagai tindak lanjut dari Putusan MA tersebut, Menteri Keuangan telah mengubah 
									
										Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan 
									
										Penyelesaian Keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015,
									
										khususnya perubahan terhadap ketentuan dalam Pasal 17 dengan menyisipkan satu 
									
										ayat yaitu ayat (4a).
									
									
									
										c.  Dengan telah disisipkannya ayat (4a) dalam Pasal 17 sebagaimana tersebut pada 
									
										huruf b di atas, dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas 
									
										surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak 
									
										tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang 
									
										KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan penyelesaian keberatan tertangguh, terhitung 
									
										sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak yang diajukan gugatan tersebut 
									
										sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal 
									
										Pajak.
									
									
									
										8. Himbauan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala 
									
										Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Berdasarkan informasi dan ketentuan 
									
										diatas, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor 
									
										Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan 
									
										diharapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
									
										a.  melakukan internalisasi kepada seluruh pegawai dalam lingkungan kerja masing-masing 
									
										terkait implikasi perpajakan dari Putusan MA tersebut;
									
									
									
										b.  melakukan sosialisasi kepada seluruh Wajib Pajak yang terdaftar dan/atau Pengusaha 
									
										Kena Pajak yang dikukuhkan di wilayah kerjanya terkait adanya perubahan mengenai 
									
										tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak seiring 
									
										dengan adanya perubahan atau pencabutan peraturan di bidang perpajakan sebagai 
									
										tindak lanjut dari Putusan MA; dan
									
									
									
										c.  seluruh pelaksanaan tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan ketentuan dalam 
									
										PP 74 Tahun 2011 yang dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Putusan MA, agar 
									
										berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan 
									
										peraturan pelaksanaannya, serta surat edaran ini.
									
									
									
									
									
										F.  Ketentuan Penutup
									
									
									
										Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
									
									
									
									
									
										Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
									
										      
									
									
									
									
									
									
									
										Ditetapkan di Jakarta
									
										pada tanggal 4 Desember 2015
									
										Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
									
									
									
										ttd
									
									
									
										KEN DWIJUGIASTEADI
									
										NIP 195711081984081001
									
									
									
									
									
										Tembusan:     
									
										1.  Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangan
									
										2.  Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan
									
										3.  Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
									
										4.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
									
										5.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
									
										6.  Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan