PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2020

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-20/PJ/2020

TENTANG

PEDOMAN AKUNTANSI PIUTANG PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa ketentuan mengenai Pedoman Akuntansi Piutang Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak;

b. bahwa diperlukan untuk mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi dalam pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan atas akun Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak agar sejalan dengan basis akrual sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;

c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akmal pada Pemerintah Pusat;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa;

12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.01/2019 tentang Petunjuk Teknis Kebijakan Akuntansi Pendapatan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Berbasis Akmal Lingkup Kementerian Keuangan Bagian Anggaran 015;
 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI PIUTANG PAJAK.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

1. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

2. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

3. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

4. Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode Laporan Keuangan

Pasal 2

(1) Setiap unit organisasi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Entitas Akuntansi wajib menyelenggarakan akuntansi Piutang Pajak.

(2) Penyelenggaraan akuntansi Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan.

Pasal 3

Pedoman pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai pedoman yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2020.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 09 November 2020

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.

SURYO UTOMO

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles