SE - 73/PJ/2015

          SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 73/PJ/2015
TENTANG
                        PETUNJUK PELAKSANAAN
                  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-37/PJ/2015
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN
         PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
  BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Dalam rangka mewujudkan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal 
Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian 
Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 
2015 dan Tahun 2016, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk 
pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
B. Maksud dan Tujuan
  1. Maksud
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi unit kerja 
dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata 
Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk 
Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
2. Tujuan
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan 
Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan 
Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 agar pelaksanaan 
di lapangan dapat lebih seragam.
C. Ruang Lingkup
 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang:
  a. Ketentuan umum mengenai permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan 
bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016;
  b. Penyelesaian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan di Kanwil 
DJP bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016;
  c. Penyusutan terkait Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan 
Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;
  d. Tindak Lanjut atas Keputusan terkait Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan 
Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
D. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva 
Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 
2016;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan 
Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan 
Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
E. Ketentuan Umum
1. Wajib Pajak Badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi 
yang melakukan pembukuan, termasuk:
    a. Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa 
Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
    b. Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor 
jasa penilai publik (KJPP) atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) atau ayat (4) Peraturan Menteri 
Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015 belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun 
terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan Peraturan Menteri 
Keuangan Nomor PMK-79/PMK.03/2008,
    dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan 
perlakuan khusus.
2. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa Pajak Penghasilan (PPh) yang 
bersifat final sebesar:
    a. 3% (tiga persen), bagi permohonan yang diajukan sejak tanggal 20 Oktober 2015 
sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
    b. 4% (empat persen), bagi permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai 
dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
    c. 6% (enam persen), bagi permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan 
tanggal 31 Desember 2016,
    yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan 
penilaian kembali oleh Wajib Pajak dengan nilai sisa buku fiskal semula.
3. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat diperoleh apabila Wajib Pajak 
mengajukan permohonan penilaian kembali kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka 
waktu tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 sesuai dengan 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015.
4. Permohonan penilaian kembali dapat diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada 
angka 1, yang:
    a. telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan dan ditetapkan oleh 
KJPP atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan 
untuk tujuan perpajakan, dengan ketentuan:
      1) penilaian kembali aktiva tetap yang telah dilakukan dan ditetapkan pada tahun 
2015, untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2015; atau
      2) penilaian kembali aktiva tetap yang telah dilakukan dan ditetapkan pada tahun 
2016, untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2016, atau
b. belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
5. Nilai aktiva tetap setelah dilakukan penilaian kembali harus mencerminkan nilai pasar atau nilai 
wajar aktiva tetap yang bersangkutan.
6. Nilai pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset 
atau liabilitas pada tanggal penilaian antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual 
yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan 
secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang 
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
7. Nilai wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk 
transfer liabilitas dalam transaksi yang teratur di antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
8. Pengukuran dan penggunaan nilai pasar atau nilai wajar, serta tata cara penilaian dilakukan 
sesuai standar akuntansi Keuangan dan/atau standar penilaian yang berlaku.
9. Wajib Pajak mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan 
pada tahun 2015 dan 2016 dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran I dan II 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-37/PJ/2015.
10. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 9 melakukan pembayaran atau pelunasan PPh 
atas Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan dengan menggunakan Surat 
Setoran Pajak (SSP) atau melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang 
langsung ke Bank Persepsi.
F. Penyelesaian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan di Kanwil DJP
1. Kanwil DJP merekam permohonan, mencetak tanda terima, dan menindaklanjuti permohonan 
Wajib Pajak dengan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran persyaratan 
permohonan.
2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
    a. Penelitian kelengkapan lampiran permohonan penilaian kembali aktiva tetap sesuai 
dengan persyaratan yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 
PER-37/PJ/2015;
    b. Penelitian kesesuaian jumlah nilai Surat Setoran Pajak (SSP) dengan PPh yang 
seharusnya dibayar dan dilunasi;
    c. Penelitian kebenaran pembayaran dan pelunasan dalam data Modul Penerimaan Negara 
(MPN).
3. Untuk permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali 
aktiva tetap:
    a. Dalam hal berkas permohonan lengkap dan benar, Kanwil DJP menerbitkan Keputusan 
Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan 
Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
    b. Dalam hal berkas permohonan:
      1) tidak terdapat SSP, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan 
Tidak Dapat Ditindaklanjuti.
      2) terdapat SSP namun persyaratan yang lain tidak lengkap, atau terdapat SSP 
yang jumlahnya tidak sesuai dengan besarnya PPh yang seharusnya dilunasi 
namun persyaratan yang lain lengkap, Kanwil DJP menerbitkan Surat 
Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap.
c. Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti atau Surat 
Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap sebagaimana dimaksud pada 
huruf b, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
    d. Atas Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap dari Kanwil DJP 
sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2), Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan 
persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat.
    e. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d, Wajib Pajak tidak 
menyampaikan kelengkapan persyaratan, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan 
Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti.
    f. Atas kelengkapan persyaratan permohonan Wajib Pajak yang diterima Kanwil DJP 
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kanwil DJP melakukan 
penelitian atas kelengkapan dan kebenaran tersebut.
    g. Kanwil DJP menerbitkan:
      1) Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan 
Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 
dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar; atau
      2) Keputusan Penolakan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan 
bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016 dalam hal 
permohonan tidak memenuhi kriteria lengkap dan benar.
    h. Keputusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf g, diterbitkan 
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima lengkap.
    i. Tanggal permohonan diterima lengkap adalah:
      1) tanggal tanda terima permohonan penilaian kembali di Kanwil DJP; atau
      2) tanggal bukti pengiriman kelengkapan persyaratan, dalam hal berdasarkan 
penelitian di Kanwil DJP, diterbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Belum 
Diterima Lengkap.
4. Untuk permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang belum melakukan penilaian kembali 
aktiva tetap:
    a. Dalam hal berkas permohonan:
      1) telah memenuhi persyaratan, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan 
Tambahan Dokumen Kelengkapan;
      2) tidak terdapat SSP, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan 
Tidak Dapat Ditindaklanjuti; atau
      3) terdapat SSP namun persyaratan yang lain tidak lengkap, atau jumlah SSP 
tidak sesuai dengan besarnya PPh Final yang seharusnya dilunasi namun 
persyaratan lainnya lengkap, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan 
Permohonan Belum Diterima Lengkap.
b. Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti 
atau Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap sebagaimana 
dimaksud pada huruf a butir 2) atau 3), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak 
permohonan diterima.
    c. Atas Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap dari Kanwil DJP 
sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3), Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan 
persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat oleh 
Kanwil DJP.
    d. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c, Wajib Pajak:
      1) tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, Kanwil DJP menerbitkan Surat 
Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti;
      2) menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana 
dimaksud pada huruf c, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Tambahan 
Dokumen Kelengkapan.
    e. Wajib Pajak menyampaikan tambahan dokumen kelengkapan yang tercantum dalam 
Surat Pemberitahuan Tambahan Dokumen Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada 
huruf a butir 1) dan huruf d butir 2), paling lambat tanggal:
      1) 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak tanggal 
20 Oktober 2015 sampai dengan 31 Desember 2015;
      2) 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak tanggal 1 Januari 2016 
sampai dengan 30 Juni 2016; atau
      3) 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak tanggal 1 Juli 2016 
sampai dengan 31 Desember 2016.
    f. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, Wajib Pajak:
      1) tidak menyampaikan tambahan dokumen kelengkapan, Kanwil DJP menerbitkan 
Surat Pemberitahuan Permohonan WP Dianggap Batal, paling lama 10 
(sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, 
terlampaui.
      2) menyampaikan tambahan dokumen kelengkapan, Kanwil DJP melakukan 
penelitian kembali untuk menentukan kelengkapan dan kebenaran berkas 
permohonan.
    g. Dalam hal nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali oleh KJPP atau ahli penilai yang telah 
memperoleh izin dari Pemerintah lebih besar dibandingkan nilai perkiraan yang 
disampaikan dalam permohonan, Wajib Pajak harus menyerahkan SSP bukti pelunasan 
PPh yang harus dibayar, sesuai dengan tarif yang berlaku pada saat tanggal pelunasan, 
sebagai tambahan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf f butir 2).
    h. Atas kelengkapan persyaratan permohonan Wajib Pajak yang diterima Kanwil DJP 
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kanwil DJP melakukan 
penelitian atas permohonan tersebut.
    i. Dalam hal hasil penelitian menyatakan bahwa permohonan:
      1) Lengkap dan benar, Kanwil DJP menerbitkan Keputusan Persetujuan Penilaian 
Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang 
Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
      2) Lengkap namun tidak benar, Kanwil DJP menerbitkan:
        a) Surat Pemberitahuan Tambahan Dokumen Kelengkapan dalam hal 
jumlah SSP tidak sesuai dengan besarnya PPh yang seharusnya 
dilunasi;
        b) Surat Pemberitahuan Permohonan Wajib Pajak Dianggap Batal dalam 
hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tambahan kelengkapan dokumen 
berupa SSP yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud butir a) 
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf e; 
atau
        c) Keputusan Penolakan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan 
Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 
2016 dalam hal permohonan tidak memenuhi kriteria lengkap dan 
benar.
j. Keputusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf i butir 1) 
dan 2) huruf c), diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan 
diterima lengkap.
    k. Tanggal permohonan diterima lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf j adalah:
      a) tanggal tanda terima; atau
      b) tanggal bukti pengiriman tambahan kelengkapan dokumen, dalam hal 
berdasarkan penelitian di Kanwil DJP diterbitkan Surat Pemberitahuan 
Tambahan Dokumen Kelengkapan.
G. Penyusutan terkait Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan 
Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
 
1. Nilai aktiva tetap setelah dilakukan penilaian kembali sebagaimana tercantum pada keputusan 
persetujuan dari Kanwil DJP, digunakan untuk penyajian nilai aktiva tetap dimaksud dan 
sebagai dasar penghitungan penyusutan untuk keperluan perpajakan.
2. Perlakuan penyusutan bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan dari 
Kanwil DJP atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang 
diajukan pada tahun 2015 dan telah dilakukan penilaian kembali pada tahun 2015:
    a. untuk tahun pajak 2015:
      1) Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai aktiva tetap sebelum 
dilakukan penilaian kembali.
      2) Masa manfaat fiskal aktiva tetap sesuai dengan masa manfaat yang masih 
tersisa untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
    b. Untuk tahun pajak 2016 dan seterusnya:
      1) Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai aktiva tetap setelah dilakukan 
penilaian kembali.
      2) Masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat 
penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
3. Perlakuan penyusutan bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan dari 
Kanwil DJP atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang 
diajukan sampai dengan 31 Desember 2016 dan telah dilakukan penilaian kembali pada tahun 
2016 atau 2017:
    a. Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap untuk tahun pajak dilakukannya penilaian kembali 
adalah nilai aktiva tetap setelah dilakukan penilaian kembali;
    b. Masa manfaat aktiva fiskal aktiva tetap untuk tahun pajak dilakukannya penilaian 
kembali, disesuaikan menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap 
tersebut; dan
    c. Penghitungan penyusutan dimulai kembali sejak bulan dilakukannya penilaian kembali 
aktiva tetap.
4. Bulan dan tahun pajak dilakukannya penilaian kembali adalah bulan dan tahun sesuai dengan 
tanggal penilaian sebagaimana tertulis dalam laporan hasil penilaian KJPP atau Ahli Penilai.
5. Tanggal penilaian adalah tanggal pada saat nilai diberlakukan.
H. Tindak Lanjut atas Keputusan terkait Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi 
Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
1. Kanwil DJP mengirimkan salinan keputusan dan fotokopi berkas permohonan ke KPP tempat 
Wajib Pajak terdaftar.
2. Kanwil DJP melakukan pindai (scan) atau perekaman atas permohonan yang disampaikan oleh 
Wajib Pajak termasuk lampirannya, dan dokumen terkait penyelesaian permohonan (surat, 
laporan hasil penelitian, dan Keputusan) dalam format PDF searchable dan disimpan dalam 
personal computer Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat.
3. Hasil pemindaian atau perekaman digunakan untuk pembentukan basis data sebagai bahan 
pengawasan Wajib Pajak.
4. KPP sebagaimana dimaksud pada angka 1, melakukan pengawasan atas pelaksanaan keputusan 
terkait Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang 
Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
5. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain meliputi:
    a. Pelaporan nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan fiskal;
    b. Penghitungan biaya penyusutan fiskal;
    c. Kewajaran nilai aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali;
    d. Pengalihan aktiva tetap yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian 
kembali; dan
    e. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
6. Dalam hal diperlukan untuk menentukan kewajaran nilai aktiva tetap yang telah diterbitkan 
Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi 
Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, KPP dapat meminta bantuan 
Fungsional Penilai atau Petugas Penilai dengan prosedur permintaan bantuan sesuai ketentuan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai permintaan bantuan penilaian.
7. Dalam hal terjadi pengalihan aktiva tetap yang telah memperoleh keputusan persetujuan 
penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf d:
    a. Atas aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua), sebelum berakhirnya masa 
manfaat yang baru setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap;
    b. Atas aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah, 
sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
    atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan 
tambahan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi PPh Pasal 17 yang berlaku 
pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang sudah dibayarkan dan dilunasi.
8. Tata cara pengawasan Wajib Pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 
perpajakan mengenai permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau ketentuan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal terdapat potensi perpajakan yang 
material.
9. Terhadap Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap, dapat dilakukan 
pemeriksaan dalam rangka pengujian kepatuhan sesuai ketentuan perundang-undangan.
10. Dalam hal terdapat pajak yang tidak seharusnya terutang terkait penilaian kembali aktiva tetap 
untuk tujuan perpajakan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP tempat Wajib Pajak terdaftar 
menyelesaikan proses pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang berdasarkan 
permohonan Wajib Pajak, sampai dengan terbit Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak 
(SPMKP) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
I. Lampiran dan Prosedur
1. Contoh Format Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan dan Kesesuaian Jumlah 
Nilai SSP dengan Jumlah PPh Final yang Seharusnya Dibayar dan Dilunasi, untuk Permohonan 
yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I 
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Contoh format Laporan Hasil Penelitian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk 
Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 adalah 
sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Prosedur Penyelesaian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan 
Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 di Kanwil DJP adalah 
sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Contoh Perhitungan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian 
tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
J. Penutup
1. Atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang telah diajukan 
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015 dan telah diterbitkan 
Keputusan Penolakan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan 
Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, atau Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak 
Dapat Ditindaklanjuti, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penilaian kembali 
aktiva tetap untuk tujuan perpajakan.
2. Direktorat Peraturan Perpajakan II dan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan 
melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelesaian permohonan penilaian kembali aktiva 
tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 
2016.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
Tembusan:
1. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
2. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
3. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles