SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
								
									NOMOR SE - 73/PJ/2015
								
								
								
									TENTANG
								
								
								
									                           PETUNJUK PELAKSANAAN
								
									                    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-37/PJ/2015
								
									TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN
								
									         PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
								
									  BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
								
								
								
									DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
								
								
								
									A. Umum
								
								
								
									Dalam rangka mewujudkan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal 
								
									Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian 
								
									Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 
								
									2015 dan Tahun 2016, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk 
								
									pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
								
								
								
								
								
									B. Maksud dan Tujuan
								
								
								
									   1. Maksud
								
									      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi unit kerja 
								
									dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata 
								
									Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk 
								
									Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
								
								
								
									2. Tujuan
								
									      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan 
								
									Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan 
								
									Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan 
								
									Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 agar pelaksanaan 
								
									di lapangan dapat lebih seragam.
								
								
								
								
								
									C. Ruang Lingkup
								
									   
								
									Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang:
								
									   a. Ketentuan umum mengenai permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan 
								
									bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016;
								
									   b.  Penyelesaian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan di Kanwil 
								
									DJP bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016;
								
									   c.  Penyusutan terkait Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan 
								
									Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;
								
									   d.  Tindak Lanjut atas Keputusan terkait Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan 
								
									Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
								
								
								
								
								
									D.  Dasar Hukum
								
								
								
									1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva 
								
									Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 
								
									2016;
								
									   2.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan 
								
									Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan 
								
									Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
								
								
								
								
								
									E.  Ketentuan Umum
								
								
								
									1. Wajib Pajak Badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi 
								
									yang melakukan pembukuan, termasuk:
								
									      a. Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa 
								
									Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
								
									      b.  Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor 
								
									jasa penilai publik (KJPP) atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah 
								
									sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) atau ayat (4) Peraturan Menteri 
								
									Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015 belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun 
								
									terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan Peraturan Menteri 
								
									Keuangan Nomor PMK-79/PMK.03/2008,
								
									      dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan 
								
									perlakuan khusus.
								
								
								
									2. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa Pajak Penghasilan (PPh) yang 
								
									bersifat final sebesar:
								
									      a. 3% (tiga persen), bagi permohonan yang diajukan sejak tanggal 20 Oktober 2015 
								
									sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
								
									      b.  4% (empat persen), bagi permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai 
								
									dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
								
									      c.  6% (enam persen), bagi permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan 
								
									tanggal 31 Desember 2016,
								
									      yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan 
								
									penilaian kembali oleh Wajib Pajak dengan nilai sisa buku fiskal semula.
								
								
								
								
								
									3. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat diperoleh apabila Wajib Pajak 
								
									mengajukan permohonan penilaian kembali kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka 
								
									waktu tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 sesuai dengan 
								
									Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015.
								
								
								
									4. Permohonan penilaian kembali dapat diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada 
								
									angka 1, yang:
								
									      a. telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan dan ditetapkan oleh 
								
									KJPP atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan 
								
									untuk tujuan perpajakan, dengan ketentuan:
								
									         1) penilaian kembali aktiva tetap yang telah dilakukan dan ditetapkan pada tahun 
								
									2015, untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2015; atau
								
									         2)  penilaian kembali aktiva tetap yang telah dilakukan dan ditetapkan pada tahun 
								
									2016, untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2016, atau
								
									b.  belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
								
								
								
									5. Nilai aktiva tetap setelah dilakukan penilaian kembali harus mencerminkan nilai pasar atau nilai 
								
									wajar aktiva tetap yang bersangkutan.
								
								
								
									6. Nilai pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset 
								
									atau liabilitas pada tanggal penilaian antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual 
								
									yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan 
								
									secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang 
								
									dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
								
								
								
									7. Nilai wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk 
								
									transfer liabilitas dalam transaksi yang teratur di antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
								
								
								
									8. Pengukuran dan penggunaan nilai pasar atau nilai wajar, serta tata cara penilaian dilakukan 
								
									sesuai standar akuntansi Keuangan dan/atau standar penilaian yang berlaku.
								
								
								
									9. Wajib Pajak mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan 
								
									pada tahun 2015 dan 2016 dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran I dan II 
								
									Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-37/PJ/2015.
								
								
								
									10. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 9 melakukan pembayaran atau pelunasan PPh 
								
									atas Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan dengan menggunakan Surat 
								
									Setoran Pajak (SSP) atau melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang 
								
									langsung ke Bank Persepsi.
								
								
								
								
								
									F. Penyelesaian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan di Kanwil DJP
								
								
								
									1. Kanwil DJP merekam permohonan, mencetak tanda terima, dan menindaklanjuti permohonan 
								
									Wajib Pajak dengan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran persyaratan 
								
									permohonan.
								
								
								
									2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
								
									      a. Penelitian kelengkapan lampiran permohonan penilaian kembali aktiva tetap sesuai 
								
									dengan persyaratan yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 
								
									PER-37/PJ/2015;
								
									      b.  Penelitian kesesuaian jumlah nilai Surat Setoran Pajak (SSP) dengan PPh yang 
								
									seharusnya dibayar dan dilunasi;
								
									      c.  Penelitian kebenaran pembayaran dan pelunasan dalam data Modul Penerimaan Negara 
								
									(MPN).
								
								
								
									3. Untuk permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali 
								
									aktiva tetap:
								
									      a. Dalam hal berkas permohonan lengkap dan benar, Kanwil DJP menerbitkan Keputusan 
								
									Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan 
								
									Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
								
									      b. Dalam hal berkas permohonan:
								
									         1) tidak terdapat SSP, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan 
								
									Tidak Dapat Ditindaklanjuti.
								
									         2)  terdapat SSP namun persyaratan yang lain tidak lengkap, atau terdapat SSP 
								
									yang jumlahnya tidak sesuai dengan besarnya PPh yang seharusnya dilunasi 
								
									namun persyaratan yang lain lengkap, Kanwil DJP menerbitkan Surat 
								
									Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap.
								
									c. Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti atau Surat 
								
									Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap sebagaimana dimaksud pada 
								
									huruf b, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
								
									      d.  Atas Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap dari Kanwil DJP 
								
									sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2), Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan 
								
									persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat.
								
									      e.  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d, Wajib Pajak tidak 
								
									menyampaikan kelengkapan persyaratan, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan 
								
									Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti.
								
									      f.  Atas kelengkapan persyaratan permohonan Wajib Pajak yang diterima Kanwil DJP 
								
									dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kanwil DJP melakukan 
								
									penelitian atas kelengkapan dan kebenaran tersebut.
								
									      g.  Kanwil DJP menerbitkan:
								
									         1) Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan 
								
									Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 
								
									dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar; atau
								
									         2)  Keputusan Penolakan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan 
								
									bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016 dalam hal 
								
									permohonan tidak memenuhi kriteria lengkap dan benar.
								
									      h. Keputusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf g, diterbitkan 
								
									paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima lengkap.
								
									      i.  Tanggal permohonan diterima lengkap adalah:
								
									         1) tanggal tanda terima permohonan penilaian kembali di Kanwil DJP; atau
								
									         2)  tanggal bukti pengiriman kelengkapan persyaratan, dalam hal berdasarkan 
								
									penelitian di Kanwil DJP, diterbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Belum 
								
									Diterima Lengkap.
								
								
								
									4. Untuk permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang belum melakukan penilaian kembali 
								
									aktiva tetap:
								
									      a. Dalam hal berkas permohonan:
								
									         1) telah memenuhi persyaratan, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan 
								
									Tambahan Dokumen Kelengkapan;
								
									         2)  tidak terdapat SSP, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan 
								
									Tidak Dapat Ditindaklanjuti; atau
								
									         3)  terdapat SSP namun persyaratan yang lain tidak lengkap, atau jumlah SSP 
								
									tidak sesuai dengan besarnya PPh Final yang seharusnya dilunasi namun 
								
									persyaratan lainnya lengkap, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan 
								
									Permohonan Belum Diterima Lengkap.
								
									b. Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti 
								
									atau Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap sebagaimana 
								
									dimaksud pada huruf a butir 2) atau 3), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak 
								
									permohonan diterima.
								
									      c.  Atas Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap dari Kanwil DJP 
								
									sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3), Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan 
								
									persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat oleh 
								
									Kanwil DJP.
								
									      d.  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c, Wajib Pajak:
								
									         1) tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, Kanwil DJP menerbitkan Surat 
								
									Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti;
								
									         2)  menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana 
								
									dimaksud pada huruf c, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Tambahan 
								
									Dokumen Kelengkapan.
								
									      e.  Wajib Pajak menyampaikan tambahan dokumen kelengkapan yang tercantum dalam 
								
									Surat Pemberitahuan Tambahan Dokumen Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada 
								
									huruf a butir 1) dan huruf d butir 2), paling lambat tanggal:
								
									         1) 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak tanggal 
								
									20 Oktober 2015 sampai dengan 31 Desember 2015;
								
									         2)  30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak tanggal 1 Januari 2016 
								
									sampai dengan 30 Juni 2016; atau
								
									         3)  31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak tanggal 1 Juli 2016 
								
									sampai dengan 31 Desember 2016.
								
									      f. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, Wajib Pajak:
								
									         1) tidak menyampaikan tambahan dokumen kelengkapan, Kanwil DJP menerbitkan 
								
									Surat Pemberitahuan Permohonan WP Dianggap Batal, paling lama 10 
								
									(sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, 
								
									terlampaui.
								
									         2)  menyampaikan tambahan dokumen kelengkapan, Kanwil DJP melakukan 
								
									penelitian kembali untuk menentukan kelengkapan dan kebenaran berkas 
								
									permohonan.
								
									      g. Dalam hal nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali oleh KJPP atau ahli penilai yang telah 
								
									memperoleh izin dari Pemerintah lebih besar dibandingkan nilai perkiraan yang 
								
									disampaikan dalam permohonan, Wajib Pajak harus menyerahkan SSP bukti pelunasan 
								
									PPh yang harus dibayar, sesuai dengan tarif yang berlaku pada saat tanggal pelunasan, 
								
									sebagai tambahan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf f butir 2).
								
									      h.  Atas kelengkapan persyaratan permohonan Wajib Pajak yang diterima Kanwil DJP 
								
									dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kanwil DJP melakukan 
								
									penelitian atas permohonan tersebut.
								
									      i.  Dalam hal hasil penelitian menyatakan bahwa permohonan:
								
									         1) Lengkap dan benar, Kanwil DJP menerbitkan Keputusan Persetujuan Penilaian 
								
									Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang 
								
									Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
								
									         2)  Lengkap namun tidak benar, Kanwil DJP menerbitkan:
								
									            a) Surat Pemberitahuan Tambahan Dokumen Kelengkapan dalam hal 
								
									jumlah SSP tidak sesuai dengan besarnya PPh yang seharusnya 
								
									dilunasi;
								
									            b)  Surat Pemberitahuan Permohonan Wajib Pajak Dianggap Batal dalam 
								
									hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tambahan kelengkapan dokumen 
								
									berupa SSP yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud butir a) 
								
									sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf e; 
								
									atau
								
									            c)  Keputusan Penolakan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan 
								
									Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 
								
									2016 dalam hal permohonan tidak memenuhi kriteria lengkap dan 
								
									benar.
								
									j. Keputusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf i butir 1) 
								
									dan 2) huruf c), diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan 
								
									diterima lengkap.
								
									      k.  Tanggal permohonan diterima lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf j adalah:
								
									         a) tanggal tanda terima; atau
								
									         b)  tanggal bukti pengiriman tambahan kelengkapan dokumen, dalam hal 
								
									berdasarkan penelitian di Kanwil DJP diterbitkan Surat Pemberitahuan 
								
									Tambahan Dokumen Kelengkapan.
								
								
								
								
								
									G. Penyusutan terkait Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan 
								
									Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
								
									   
								
									1. Nilai aktiva tetap setelah dilakukan penilaian kembali sebagaimana tercantum pada keputusan 
								
									persetujuan dari Kanwil DJP, digunakan untuk penyajian nilai aktiva tetap dimaksud dan 
								
									sebagai dasar penghitungan penyusutan untuk keperluan perpajakan.
								
								
								
									2. Perlakuan penyusutan bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan dari 
								
									Kanwil DJP atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang 
								
									diajukan pada tahun 2015 dan telah dilakukan penilaian kembali pada tahun 2015:
								
									      a. untuk tahun pajak 2015:
								
									         1) Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai aktiva tetap sebelum 
								
									dilakukan penilaian kembali.
								
									         2)  Masa manfaat fiskal aktiva tetap sesuai dengan masa manfaat yang masih 
								
									tersisa untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
								
									      b. Untuk tahun pajak 2016 dan seterusnya:
								
									         1) Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai aktiva tetap setelah dilakukan 
								
									penilaian kembali.
								
									         2)  Masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat 
								
									penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
								
								
								
									3. Perlakuan penyusutan bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan dari 
								
									Kanwil DJP atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang 
								
									diajukan sampai dengan 31 Desember 2016 dan telah dilakukan penilaian kembali pada tahun 
								
									2016 atau 2017:
								
									      a. Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap untuk tahun pajak dilakukannya penilaian kembali 
								
									adalah nilai aktiva tetap setelah dilakukan penilaian kembali;
								
									      b.  Masa manfaat aktiva fiskal aktiva tetap untuk tahun pajak dilakukannya penilaian 
								
									kembali, disesuaikan menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap 
								
									tersebut; dan
								
									      c.  Penghitungan penyusutan dimulai kembali sejak bulan dilakukannya penilaian kembali 
								
									aktiva tetap.
								
								
								
									4. Bulan dan tahun pajak dilakukannya penilaian kembali adalah bulan dan tahun sesuai dengan 
								
									tanggal penilaian sebagaimana tertulis dalam laporan hasil penilaian KJPP atau Ahli Penilai.
								
								
								
									5. Tanggal penilaian adalah tanggal pada saat nilai diberlakukan.
								
								
								
								
								
									H. Tindak Lanjut atas Keputusan terkait Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi 
								
									Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
								
								
								
									1.  Kanwil DJP mengirimkan salinan keputusan dan fotokopi berkas permohonan ke KPP tempat 
								
									Wajib Pajak terdaftar.
								
								
								
									2. Kanwil DJP melakukan pindai (scan) atau perekaman atas permohonan yang disampaikan oleh 
								
									Wajib Pajak termasuk lampirannya, dan dokumen terkait penyelesaian permohonan (surat, 
								
									laporan hasil penelitian, dan Keputusan) dalam format PDF searchable dan disimpan dalam 
								
									personal computer Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat.
								
								
								
									3. Hasil pemindaian atau perekaman digunakan untuk pembentukan basis data sebagai bahan 
								
									pengawasan Wajib Pajak.
								
								
								
									4.  KPP sebagaimana dimaksud pada angka 1, melakukan pengawasan atas pelaksanaan keputusan 
								
									terkait Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang 
								
									Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
								
								
								
									5. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain meliputi:
								
									      a. Pelaporan nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan fiskal;
								
									      b.  Penghitungan biaya penyusutan fiskal;
								
									      c.  Kewajaran nilai aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali;
								
									      d.  Pengalihan aktiva tetap yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian 
								
									kembali; dan
								
									      e.  Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
								
								
								
									6. Dalam hal diperlukan untuk menentukan kewajaran nilai aktiva tetap yang telah diterbitkan 
								
									Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi 
								
									Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, KPP dapat meminta bantuan 
								
									Fungsional Penilai atau Petugas Penilai dengan prosedur permintaan bantuan sesuai ketentuan 
								
									peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai permintaan bantuan penilaian.
								
								
								
									7. Dalam hal terjadi pengalihan aktiva tetap yang telah memperoleh keputusan persetujuan 
								
									penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf d:
								
									      a. Atas aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua), sebelum berakhirnya masa 
								
									manfaat yang baru setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap;
								
									      b.  Atas aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah, 
								
									sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
								
									      atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan 
								
									tambahan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi PPh Pasal 17 yang berlaku 
								
									pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang sudah dibayarkan dan dilunasi.
								
								
								
									8. Tata cara pengawasan Wajib Pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 
								
									perpajakan mengenai permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau ketentuan 
								
									peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal terdapat potensi perpajakan yang 
								
									material.
								
								
								
									9. Terhadap Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap, dapat dilakukan 
								
									pemeriksaan dalam rangka pengujian kepatuhan sesuai ketentuan perundang-undangan.
								
								
								
									10. Dalam hal terdapat pajak yang tidak seharusnya terutang terkait penilaian kembali aktiva tetap 
								
									untuk tujuan perpajakan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP tempat Wajib Pajak terdaftar 
								
									menyelesaikan proses pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang berdasarkan 
								
									permohonan Wajib Pajak, sampai dengan terbit Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak 
								
									(SPMKP) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
								
								
								
								
								
									I.  Lampiran dan Prosedur
								
								
								
									1. Contoh Format Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan dan Kesesuaian Jumlah 
								
									Nilai SSP dengan Jumlah PPh Final yang Seharusnya Dibayar dan Dilunasi, untuk Permohonan 
								
									yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I 
								
									yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
								
									2. Contoh format Laporan Hasil Penelitian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk 
								
									Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 adalah 
								
									sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat 
								
									Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
								
									3. Prosedur Penyelesaian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan 
								
									Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 di Kanwil DJP adalah 
								
									sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat 
								
									Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
								
									4. Contoh Perhitungan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian 
								
									tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
								
								
								
								
								
									J. Penutup
								
								
								
									1. Atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang telah diajukan 
								
									sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015 dan telah diterbitkan 
								
									Keputusan Penolakan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan 
								
									Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, atau Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak 
								
									Dapat Ditindaklanjuti, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penilaian kembali 
								
									aktiva tetap untuk tujuan perpajakan.
								
									2. Direktorat Peraturan Perpajakan II dan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan 
								
									melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelesaian permohonan penilaian kembali aktiva 
								
									tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 
								
									2016.
								
									3. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
								
								
								
								
								
									Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
								
								
								
								
								
								
								
								
								
									Ditetapkan di Jakarta
								
									pada tanggal 3 Desember 2015
								
									Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
								
								
								
									ttd
								
								
								
									KEN DWIJUGIASTEADI
								
									NIP 195711081984081001
								
								
								
								
								
									Tembusan:
								
									1. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
								
									2. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
								
									3. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum;
								
									4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
								
									5.  Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak