KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP - 021/PP/2020

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK

NOMOR : KEP - 021/PP/2020 

TENTANG

PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP-007/PP/2020 TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK

KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang :

a. bahwa ketentuan mengenai susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak pada Pengadilan Pajak telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-007/PP/2020 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-019/PP/2020;

b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan penyelesaian sengketa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-007/PP/2020 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak; Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP-007/PP/2020 TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK.
 

Pasal I

Mengubah Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-007/PP/2020 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini.

Pasal II

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2020. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:

1. Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial;

2. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial;

3. Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim;

4. Para Hakim Pengadilan Pajak untuk diketahui dan dilaksanakan;

5. Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak;

6. Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak; dan

7. Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.




 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Oktober 2020

KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.

TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. Ak., M.B.A

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles