Pinjaman Intra Grup

Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Pinjaman Intra-Grup

(Disusun oleh Arnol Susanto)

  1. Definisi

    Pinjaman Intra-Grup (intra-group loans) adalah pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha      kepada anggota lainnya. (PER 22/PJ/2013)

  1. Pada transaksi pinjaman intra-grup, kompensasi yang diberikan, umumnya dapat berupa antara lain tingkat suku bunga (interest rate) ataupun biaya jaminan (guarantee fee) dalam hal pinjamannya digaransi oleh perusahaan grup yang dibebankan kepada peminjam (borrower).

  1. Metode yang dapat digunakan untuk menguji transaksi pembayaran bunga adalah Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price).

  1. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intra-grup, antara lain:
  1. melakukan analisis atas kebutuhan utang;
  2. memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;
  3. melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;
  4. melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intra-grup.

OECD

BEPS actions 8-10 Transfer Pricing Financial Transactions Discussion Draft 2018

Link:http://www.oecd.org/tax/transfer-pricing/BEPS-actions-8-10-transfer-pricing-financial-transactions-discussion-draft-2018.pdf

Peraturan Lokal

S - 153/PJ.04/2010

Bagian D No. 3c

Dalam transaksi pinjaman dan imbalan bunga, penelitian mengenai kewajarannya, meliputi penelitian atas:

  1. Keberadaan pinjaman

Suatu pinjaman dikatakan ada, jika terdapat arus uang masuk ke dalam rekening milik Wajib Pajak dan pinjaman tersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak.

  1. Kewajaran nilai pinjaman

Rasio nilai pinjaman terhadap modal (debt equity ratio) harus diperhatikan pada saat meneliti kewajaran nilai pinjaman.

  1. Kewajaran tingkat suku bunga pinjaman

SE - 50/PJ/2013

LAMPIRAN I BAB II

Langkah-Langkah yang perlu dilakukan dalam menguji transaksi pembayaran bunga antara lain:

  1. Melakukan analisis atas kebutuhan utang.

Pengujian kewajaran utang dan besarnya utang terhadap pihak afiliasi dapat dilakukan dengan melihat faktor sebagai berikut:

  1. Sifat dan tujuan utang :Keputusan untuk melakukan pinjaman harus memperhatikan keberadaan dan tujuan ekonomis dilakukan utang  kepada pihak afiliasi. Tujuan ekonomis dari pinjaman dapat diketahui dengan menghitung working capital analysis dari Wajib Pajak.
  2. Kondisi pasar pada saat utang diberikan : Keputusan untuk melakukan pinjaman biasanya memperhatikan kondisi pasar tingkat suku bunga. Saat tingkat suku bunga tinggi, Wajib Pajak seharusnya mempertimbangkan lebih dalam mengenai biaya dan manfaat ekonomis atas utang yang dilakukan.
  3. Jumlah pokok utang dan jangka waktu utang : Keputusan untuk melakukan pinjaman seharusnya memperhatikan jumlah dana yang diperlukan oleh peminjam untuk tujuan ekonomis yang diharapkan. Selain itu, jangka waktu pengembalian seharusnya memperhatikan kemampuan Wajib Pajak dalam melunasi pinjaman.
  4. Keamanan yang ditawarkan oleh peminjam dan jaminan dalam pinjaman : Keputusan untuk memberikan pinjaman dan berapa dana yang akan dipinjamkan seharusnya memperhatikan keamanan dari dana yang diberikan. Jaminan dalam pinjaman dapat berupa aset dari Wajib Pajak maupun jaminan personal dari pihak lain (personal guarantee).
  5. Besarnya utang yang masih dimiliki oleh peminjam : Keputusan melakukan pinjaman seharusnya memperhatikan besarnya pinjaman yang masih dimiliki oleh Wajib Pajak. Hal ini berkaitan dengan kemampuan Wajib Pajak untuk memenuhi semua kewajiban yang akan terjadi, termasuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Kemampuan Wajib Pajak untuk membayar beban bunga dapat dihitung dengan menggunakan rasio kemampuan membayar bunga (Interest Coverage Ratio) yang lazim dari perusahaan sejenis.


 

  1. Memastikan utang benar-benar terjadi.

Untuk memastikan utang benar-benar terjadi, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penelitian pada dokumen-dokumen kontrak utang serta pada arus uang pemberian pinjaman ataupun pembayaran pokok dan/atau bunga.

  1. Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal.

Kewajaran perbandingan utang dengan modal dapat dilakukan dengan membandingkan utang dan modal dari perusahaan sejenis. Apabila perbandingan tersebut tidak wajar maka dapat dilakukan penyesuaian sebagaimana pasal 18 ayat (3) UU PPh.

  1. Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi.

Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles