TAX AMNESTY (Pengampunan Pajak)

1. Uang Tebusan :

·         2% - Surat Permohonan Pengampunan Pajak diterima Januari s/d Maret 2016

·         3% - Surat Permohonan Pengampunan Pajak diterima April s/d Juni 2016

·         5% - Surat Permohonan Pengampunan Pajak diterima Juli s/d Desember 2016

2. Pengampunan Pajak berlaku dari tanggal 1 Januari 2016 s/d Desember 2016. Cut-off date 31/12/2016.

SPT PPh Tahunan 2015 harus dilaporkan ke KPP sebelum mengajukan permohonan pengampunan pajak.

3. Pengajuan Pengampunan Pajak

·         Surat Pernyataan Pengampunan Pajak

·         Uang Tebusan

·         Neraca Pengampunan

4. Nilai Harta = (Harta Dalam Negeri + Luar Negeri) – (Utang Dalam Negeri + Luar Negeri)

·         Nilai Harta Bersih Dalam Neraca Pengampunan – Nilai Harta Bersih di SPT Tahunan 2015 = Tambahan Harta Bersih yang dimintakan pengampunan pajak, atau

·         Harta dan Utang yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan 2015 + Tambahan Harta dan Utang yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan Pengampunan Pajak = Nilai Harta Bersih Neraca Pengampunan.

·         Uang Tebusan = …..% x Tambahan Harta Bersih yang dimintakan pengampunan.

·         Harta dilaporkan berdasarkan harga saat perolehan atau harga pasar.

·         Harta dalam mata uang asung digunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) per 31/12/2015.

·         Harta (Uang) di Luar Negeri tidak diharuskan ditransfer ke Indonesia.

·         Surat Pernyataan bersedia dibuka rekening bank oleh DJP tidak dipersyaratkan.

5.

·         Pengampunan Pajak tidak mungkin ditolak.

·         Pengampunan Pajak dapat diajukan max 3 kali pada tahun 2016

·         Atas harta yang tidak diajukan pengampunan pajak dan diketahui oleh DJP maka harta tersebut dianggap diperoleh pada tahun 2016

6. Lebih Bayar Pajak Penghasilan dan PPN tahun 2015 dan sebelumnya tidak dapat direstitusi lagi (hangus)

7. Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari KPP atas Surat Pernyataan Pengampunan Pajak merupakan bukti bahwa pengampunan Pajak telah efektif, sehingga :

·         Tidak dilakukan Pemeriksaan, bukti permulaan, penyidikan atas tahun pajak 2015 dan sebelumnya.

·         Yang sedang dalam proses Pemeriksaan, bukti permulaan, penyidikan atas kewajiban perpajakan sebelum 1 Januari 2016, prosesnya dihentikan.

·         Tindak pidana perpajakan ditiadakan.

·         Data yang disampaikan dalam rangka pengampunan pajak tidak dapat digunakan unuk penuntutan pidana.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles