Pengamat: Tax Amnesty Penyebab Penerimaan Pajak Rendah

TEMPO.COJakarta - Analis pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai isu pemberlakuan tax amnesty atau pengampunan pajak pada tahun depan menjadi penyebab rendahnya rasio penerimaan pajak tahun ini.

"Akibat isu tersebut banyak pengusaha yang memilih menunda bayar pajak dan menunggu tax amnesty diberlalukan," kata Prastowo di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015. 

Menurut Prastowo, ini wajar karena memang lebih menguntungkan pengusaha. Berdasarkan analisisnya short fall penerimaan pajak tahun 2015 diperkirakan meleset 25 persen dari target yang mencapai Rp 1.294 triliun. "Realisasi maksimal pemerimaan pajak hingga akhir tahun ini maksimal mencapai 80 persen dari target," katanya.

Yustinus meminta pemerintah bersikap lebih tegas kepada para pengusaha dan golongan orang kaya Indonesia yang asetnya miliaran. Rasio pembayaran pajak penghasilan orang pribadi non karyawan sejak 2006 tercatat stagnan di level Rp 4-6 triliun.

Sementara pajak penghasilan pasal 21 atau PPh untuk golongan karyawan terus naik dari hanya Rp 65 triliun pada 2006 menjadi Rp 105 triliun di tahun ini. "Ini menggambarkan kondisi timpang bahwa golongan karyawan lebih patuh membayar pajak dibandingkan pengusaha."

Rencana pemerintah untuk memberlakukan pengampunan pajak inilah yang menjadi incaran kalangan pengusaha dan golongan kaya di Indonesia. "Masalahnya tujuan tax amnesty ini belum jelas, apakah mau repratriasi aset, meningkatkan kepatuhan, atau menambah penerimaan pajak," Prastowo berujar.

Prastowo meminta pemerintah memprioritaskan peningkatan kepatuhan wajib pajak terlebih dahulu sebelum memberlakukan pengampunan pajak. "Seharusnya tax amnesty diberlakukan mendadak dan tidak bisa diantisipasi wajib pajak, sehingga lebih efektif."

PRAGA UTAMA

SUMBER : http://bisnis.tempo.co/

(16 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles