NIK dan NPWP Bakal Digabung, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Kompas.com - 04/09/2020, 12:27 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk menggabungkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak ( NPWP) terus berjalan.

Hal tersebut sesuai dengan rencana pemerintah untuk menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hingga saat ini proses penggabungan NIK dan NPWP terus berjalan. Meski demikian, dirinya enggan merinci sejauh mana proses tersebut berlangsung.

"Prosesnya jalan terus pokoknya," ujar Suryo ketika ditemui seusai rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2020).

Suryo menjelaskan, dengan penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal, maka terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak.

Namun demikian, bukan berarti semua penduduk Indonesia akan dikenai pajak. Menurut Suryo, orang yang dikenai pajak tetap mereka dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni mereka dengan penghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

"Kan masing-masing orang punya NIK, orang yang bayar pajak kan juga orang Indonesia, meski yang kena pajak yang PTKP. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya," ujar Suryo.

Untuk diketahui, dengan penggabungan NPWP dan NIK, nantinya digunakan satu nomor akun, yakni NIK saja. NIK pun akan terintegrasi dengan seluruh data akun penduduk, terutama yang berkaitan dengan layanan pemerintah.

Dikutip dari Kontan.co.id, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, bila hal itu digabungkan akan membuat pengawasan pahak semakin efektif, sehingga nantinya wajib pajak bisa dipantau dengan mudah.

"Jika NIK dan NPWP diintegrasikan, akan sangat bagus untuk administrasi yang efisien dan pengawasan yang efektif," terang Yustinus.



Sumber : www.kompas.com 
Ilustrasi NPWP : Indonesia.go.id (sesuai dalam artikel www.kompas.com)
 

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles