Summary PMK 86/PMK.03/2020

PMK 86/PMK.03/2020 - Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi COVID-19 PMK ini mulai berlaku tanggal 16 Juli 2020

Beberapa hal penting dari aturan ini adalah:

  1. Insentif PMK-86 ini mengatur masa pemanfaatan insentif hingga Masa Pajak Desember 2020;
  2. Peraturan ini memperluas cakupan KLU yang memperoleh Insentif Pajak untuk WP terdampak COVID-19;
Insentif KLU sesuai PMK - 44  KLU sesuai PMK - 86
 Insentif pph pasal 21  1.062  1.189
 Insentif pph pasal 22 impor  431  721
 Insentif angsuran pph pasal 25  846  1.013
 insentif ppn  431  716

  1. Untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi WP dengan NPWP Pusat-Cabang, pemberitahuan hanya disampaikan dengan NPWP Pusat dan akan berlaku untuk semua NPWP Cabang;
  2. Untuk pemanfaatan insentif PPh Final DTP, WP tidak perlu mengajukan Surat Keterangan, dan cukup menyampaikan Laporan Realisasi setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya; dan
  3. Penyampaian Laporan Realisasi Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor menjadi setiap bulan.

Pada saat PMK-86 ini berlaku, WP yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif sesuai dengan PMK-23 dan/atau PMK-44, tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan dan/atau permohonan berdasarkan PMK-86.

WP yang telah disetujui untuk pemanfaatan insentif berdasarkan PMK-23 dan/atau PMK-44, tetap dapat memanfaatkan insentif pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2020, dengan catatan menggunakan Laporan Realisasi sesuai PMK-86.

Pada saat PMK-86 ini berlaku, PMK-44 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)

Informasi yang terdapat dalam dokumen ini hanya ditujukan sebagai pedoman, sehingga informasi tersebut tidak dapat diandalkan, atau diterapkan, dalam keadaan tertentu tanpa melakukan konsultasi sebelumnya dengan pihak profesional yang tepat. PT. HBMS Consulting tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kesalahan yang mungkin terdapat didalamnya atau kurangnya pembaharuan sebelum dipublikasikan, baik akibat kelalaian atau hal lainnya, bagaimanapun penyebabnya, atau dilakukan oleh pihak manapun. Deskripsi, atau referensi atau akses, terhadap publikasi lain dalam publikasi ini tidak menyiratkan dukungan terhadap pihak tersebut.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles