Summary PMK-83/PMK.03/2020

PMK-83/PMK.03/2020 – Perubahan atas PMK-34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19
Ketentuan di Pasal 8 diubah dan ditambahkan ayat (2) dan (3)

Pasal 8 Ayat (1)

Ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap jenis barang yang:

  • Waktu importasinya; atau
  • Waktu pengeluaran barang asal impornya dari pusat logistik berikat, kawasan berikat, kawasan berikat,

gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

dilakukan sejak berlakunya PMK ini sampai dengan penetapan berakhirnya status bencana nonalam COVID-19 sebagai bencana nasional.

Pasal 8 Ayat (2)
Waktu impor yang dimaksud di ayat (1) adalah:

  • Tanggal pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); atau
  • Tanggal didaftarkannya pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE, di Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

Pasal 8 Ayat (3)
Pada saat penetapan keadaan kahar COVID-19 sebagai bencana alam berakhir, KMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tetap berlaku sepanjang:

  • dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest  (BC 1.1); atau
  • dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE, telah mendapat tanggal pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean,

sebelum berakhirnya penetapan mengenai status bencana nonalam COVID-19 sebagai bencana nasional.

Pada saat PMK ini berlaku, bagi WP yang telah menyampaikan permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai, serta perpajakan yang:

  • pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1);
  • pemberitahuan pabean pengeluaran barangnya dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE, telah mendapat tanggal pendaftaran dari Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean,

sebelum berlakunya PMK ini, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan PMK-34. PMK-83 ini mulai berlaku saat diundangan, yaitu tanggal 07 Juli 2020.

PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)

Informasi yang terdapat dalam dokumen ini hanya ditujukan sebagai pedoman, sehingga informasi tersebut tidak dapat diandalkan, atau diterapkan, dalam keadaan tertentu tanpa melakukan konsultasi sebelumnya dengan pihak profesional yang tepat. PT. HBMS Consulting tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kesalahan yang mungkin terdapat didalamnya atau kurangnya pembaharuan sebelum dipublikasikan, baik akibat kelalaian atau hal lainnya, bagaimanapun penyebabnya, atau dilakukan oleh pihak manapun. Deskripsi, atau referensi atau akses, terhadap publikasi lain dalam publikasi ini tidak menyiratkan dukungan terhadap pihak tersebut.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles