Kewajiban Untuk Menggunakan Aplikasi e-Bupot

Bulan Juni kemarin, telah terbit keputusan Dirjen Pajak bahwa seluruh PKP di Indonesia wajib menggunakan aplikasi tersebut mulai dari masa pajak Agustus 2020. Sebelum kita bahas lebih lanjut, penting untuk kita ketahui beberapa definisi-definisi yang penting dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2017.

Nah, yang pertama, aplikasi bukti pemotongan pph pasal 23/26 elektronik  (yang  biasa  disebut  dengan  aplikasi  e-Bupot).  Aplikasi  e- Bupot merupakan:

“Perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan,  membuat  dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.”

Yang kedua, definisi dari tanda tangan elektronik, yaitu:

“Tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”

Yang terakhir, definisi dari sertifikat elektronik, yaitu:

“Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda  Tangan  Elektronik  dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum atau penyelenggara sertifikasi elektronik”

Di SPT Masa PPh 23/26 sendiri, terdiri dari beberapa bagian yaitu:

  1. Bagian induk;
  2. Daftar Bukti Pemotongan;
  3. Bukti Pemotongan; dan
  4. Bukti Penyetoran (yang bisa berupa: Surat Setoran Pajak, Bukti

Penerimaan Negara dan/atau Bukti Pemindahbukuan)

Lalu, terdapat dua bentuk SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal
23/26 yaitu: berbentuk formulir kertas atau hard copy, dan berbentuk
dokumen elektronik.

Pemotong yang wajib menggunakan SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk elektronik, adalah pemotong dengan ketentuan di PER-04/PJ/2017 sebagai berikut:

  1. Jumlah bukti pemotongan yang diterbitkan lebih dari 20 dalam 1 masa pajak; dan/atau
  2. Penghasilan bruto yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak lebih dari 100 juta dalam 1 bukti pemotongan; dan/atau
  3. Sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik sebelumnya; dan/atau
  4. Terdaftar di KPP Madya, lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan/atau lingkungan Kanwil DJP WP Besar.

Aplikasi  e-Bupot  tersedia  di  laman  milik  DJP  dan  dapat  digunakan dengan Syarat WP harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu.

Bagi WP yang sudah pernah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara   elektronik,   maka   juga   harus   menyampaikan   SPT   Masa berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik.

Apabila WP melakukan pembetulan SPT Masa yang sebelumnya telah dilaporkan dalam bentuk kertas (hardcopy), maka untuk pembetulan tersebut, juga harus disampaikan dengan bentuk formulir kertas.

Dan sebaliknya, jika SPT yang dibetulkan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, maka SPT pembetulan juga disampaikan secara elektronik.

Ketentuan  PER-04 Tahun 2017    ini    dilakukan    secara   bertahap    melalui Keputusan Dirjen Pajak.

Untuk pertama kali, DJP mengeluarkan Keputusan dalam KEP-178 Tahun 2017, dengan menetapkan 15 Wajib Pajak sebagaimana yang terlampir dalam ketentuan tsb untuk menjalankan kewajiban pemotongan PPh 23/26 dengan aplikasi e-Bupot dimulai dari masa pajak September 2017.

Dalam perjalanannya juga, DJP telah mengeluarkan beberapa kali keputusan untuk menetapkan beberapa WP tertentu.

Akan tetapi, penetapan secara keseluruhan terhadap WP yang terdaftar di:

  • KPP Madya di lingkungan Kanwil Jakarta,
  • KPP di lingkungan Kanwil DJP  Jakarta  Khusus,  dan  
  • KPP  di  lingkungan  Kanwil  DJP  Wajib  Pajak Besar.

Dilakukan sejak masa pajak Oktober 2019 sebagaimana tertuang dalam KEP 599 Tahun 2019.

Berikutnya, DJP baru baru ini kembali mengeluarkan KEP 269 Tahun 2020 tentang penunjukan seluruh  PKP  di  Indonesia  yang terdaftar di KPP Pratama sebagai  pemotong  PPh Pasal 23/26 dan menyampaikan nya secara elektronik, dimulai sejak masa pajak Agustus 2020.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles