Summary SE-02/PJ/2020

SE-02/PJ/2020 – Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Yang Tidak Sama

Pajak masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran:

  • dalam masa pajak yang sama, atau
  • pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.

Dalam hal jangka waktu 3 bulan telah terlampaui, WP dapat mengkreditkan pajak masukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan, asal:

  • pajak masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak dikapitalisasikan dalam harga perolehan BKP/JKP; dan
  • terhadap PKP belum dilakukan pemeriksaan.

Pengkreditan pajak masukan juga berlaku terhadap pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (Per-13/PJ/2019)


PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)

Informasi yang terdapat dalam dokumen ini hanya ditujukan sebagai pedoman, sehingga informasi tersebut tidak dapat diandalkan, atau diterapkan, dalam keadaan tertentu tanpa melakukan konsultasi sebelumnya dengan pihak profesional yang tepat. PT. HBMS Consulting tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kesalahan yang mungkin terdapat didalamnya atau kurangnya pembaharuan sebelum dipublikasikan, baik akibat kelalaian atau hal lainnya, bagaimanapun penyebabnya, atau dilakukan oleh pihak manapun. Deskripsi, atau referensi atau akses, terhadap publikasi lain dalam publikasi ini tidak menyiratkan dukungan terhadap pihak tersebut.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles