Summary PP 30 Tahun 2020

1. Ringkasan Umum
Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur mengenai persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2O2O

2. Tarif PPh Tahun Pajak 2020-2022
Tarif PPh yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) adalah sebesar:

Tahun pajak

Bentuk usaha tetap

(BUT)

WP Bdan dalam negeri

Perseroan terbuka (TBK)

dengan persyaratan tertentu

2020 22% 22% 19%
2021 22% 22% 19%
2022 20% 20% 17%

3. Persyaratan Tertentu bagi WP PT Tbk
WP PT Tbk dapat memperoleh tarif lebih rendah 3% dari tarif PPh normal apabila memenuhi ketentuan:

a)   Bentuk usaha
WP berbentuk Perseroan Terbuka (PT Tbk).

b)   Saham diperdagangkan pada bursa efek
Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen).

c)   Kepemilikan saham yang diperdagangkan pada bursa efek
Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak, tidak termasuk:

1)   WP PT Tbk yang membeli kembali sahamnya (dalam hal tertentu, ketentuan mengenai ini dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan); dan/atau

2)   Pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dan UU di bidang pasar modal.

d)   Jangka waktu pemenuhan ketentuan
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak.

e)  Menyampaikan laporan
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c dan huruf d dilakukan oleh WP PT Tbk dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

4. Daftar WP PT Tbk yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar WP PT Tbk yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 3 kepada Menteri Keuangan melalui DJP.

5. Ketentuan Lebih Lanjut
Bentuk dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 3; dan daftar WP PT Tbk yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 4 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

6. Ketentuan Peralihan
Pada saat PP ini mulai berlaku:

a) Pemenuhan persyaratan tertentu

- Sebelum 19 Juni 2020, pemenuhan persyaratan tertentu mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP No. 77 Tahun 2013 stdd. PP No. 56 Tahun 2015.
- Setelah 19 Juni 2020, pemenuhan persyaratan tertentu mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini.

b) Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan sebelumnya
Atas WP PT Tbk yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan/atau tahun pajak sebelumnya, baik SPT normal atau pembetulan, tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PP No. 77 Tahun 2013 stdd. PP No. 56 Tahun 2015.

c) PP No 77 Tahun 2013 stdd. 56 Tahun 2015 dicabut
PP No 77 Tahun 2013 stdd. PP No. 56 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.

7. Saat Berlaku
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.

Demikian disampaikan.


Pembatasan Tanggung Jawab (Disclaimer)

Segala bentuk data atau informasi yang tersedia dalam tulisan ini adalah sebagai rujukan dan tidak diharapkan untuk tujuan komersial lain. Penggunaan hanya terbatas untuk keperluan pribadi pengguna informasi saja.

Data dan informasi yang disajikan oleh kami, diupayakan memenuhi akurasi yang secermat mungkin. Meski begitu, kami tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan memperbarui data, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau infromasi yang terdapat di dalamnya.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles