Summary PMK 48 / PMK.03 / 2020

PMK 48 / PMK.03 / 2020 - Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Definisi (Pasal 1)

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) - perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Barang Digital - setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalih wujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.

Jasa Digital - jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.

Penyelenggara PMSE (PPMSE) - pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

Pelaku Usaha PMSE - orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yang terdiri dari:

  • Pedagang Luar Negeri,
  • Penyedia Jasa Luar Negeri,
  • PPMSE Luar Negeri, dan/atau
  • PPMSE Dalam Negeri.

Pemungut PPN PMSE - Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.

Menteri - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

PPN yang Dikenakan atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE (Pasal 2, 4)

PPN (tarif 10%) dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE, yang memenuhi kriteria tertentu, yang meliputi:

  • nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
  • jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

yang ditetapkan oleh DJP. (Pasal 4 ayat (1) – (3))

PPN ini dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri.

  1. Jika PPN yang terutang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri tersebut yang ditunjuk* sebagai Pemungut PPN PMSE. (Pasal 2 ayat (3))
  2. Jika transaksi dilakukan melalui PPMSE Luar Negeri atau PPMSE Dalam Negeri, maka PPN yang terutang dapat dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, PPMSE Luar Negeri, atau PPMSE Dalam Negeri yang ditunjuk* sebagai Pemungut PPN PMSE. (Pasal 2 ayat (4))

*ditetapkan oleh DJP

Pemanfaatan BKPTB dan JKP (Pasal 3)

Contoh BKPTB sesuai Pasal 2 ayat (1) (juga termasuk Barang Digital):

  • rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa
  • film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio

JKP sesuai Pasal 2 ayat (1) juga termasuk JKP Digital.
 
Penetapan Sebagai Pemungut PPN PMSE (Pasal 4)

  • Pemungut PPN PMSE ditetapkan oleh DJP.
  • Jika sudah memenuhi kriteria tetapi belum ditetapkan oleh DJP, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.
  • Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya sejak tanggal keputusan penunjukan.  
  • Diberikan nomor identitas sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa (Pasal 5)

  • Memenuhi kriteria:
  1. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  2. melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
  3. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
  • Kriteria terpenuhi dalam hal:
  1. alamat korespondensi atau penagihan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa terletak/berlokasi/berada di Indonesia; dan/atau
  2. pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau

Kewajiban Pemungut PPN PMSE (Pasal 7-10)

  • wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Bukti ini merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak. (Pasal 7)
  • wajib menyetorkan PPN yang dipungut untuk setiap Masa Pajak , paling lama akhir bulan berikutnya. (Pasal 8)
  • wajib melaporkan PPN yang dipungut dan telah disetorkan secara triwulanan (setiap 3 bulan), paling lama bulan berikutnya sejak periode triwulanan berakhir secara elektronik melalui sarana yang ditentukan/disediakan oleh DJP.
  1. Laporan paling sedikit memuat informasi seperti jumlah Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan jumlah PPN yang telah disetor untuk setiap Masa Pajak. (Pasal 9)
  • DJP dapat meminta laporan rincian transaksi PPN untuk setiap periode 1 tahun kalender yang disampaikan secara elektronik melalui sarana yang ditentukan/disediakan oleh DJP.
  1. Laporan paling sedikit memuat informasi seperti nomor dan tanggal bukti pungut, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan nama dan NPWP Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa (jika mencantumkan). (Pasal 10)

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020

PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)

Informasi yang terdapat dalam dokumen ini hanya ditujukan sebagai pedoman, sehingga informasi tersebut tidak dapat diandalkan, atau diterapkan, dalam keadaan tertentu tanpa melakukan konsultasi sebelumnya dengan pihak profesional yang tepat. PT. HBMS Consulting tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kesalahan yang mungkin terdapat didalamnya atau kurangnya pembaharuan sebelum dipublikasikan, baik akibat kelalaian atau hal lainnya, bagaimanapun penyebabnya, atau dilakukan oleh pihak manapun. Deskripsi, atau referensi atau akses, terhadap publikasi lain dalam publikasi ini tidak menyiratkan dukungan terhadap pihak tersebut.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles