Summary PMK 34 / PMK.04 / 2020

PMK 34 / PMK.04 / 2020 – Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19

Fasilitas Kepabeanan dan/atau Serta Perpajakan (Pasal 2)

  • Atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:
  1. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai (termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan);
  2. Tidak dipungut  PPN atau PPnBM; dan
  3. Dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 (Pasal 2 ayat (1))
  • Jenis barang impor yang diberikan fasilitas tercantum pada Lampiran huruf A
  • Impor barang dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat
  • Fasilitas juga diberikan terhadap barang asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari:
  1. Kawasan berikat atau gudang berikat;
  2. Kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus; dan
  3. Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Tata Cara Pengajuan Permohonan (Pasal 3-4)

  • Mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat masuk dan pengeluaran barang. Barang impor yang tidak diharuskan mengajukan permohonan:
  1. Barang kiriman dengan nilai pabean yang tidak melebihi FOB USD 500 per penerima barang per kiriman dan diselesaikan dengan menggunakan Consignment Note (CN); atau
  2. Barang bawaan penumpang dengan nilai pabean yang tidak melebihi FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan dan diselesaikan menggunakan Customs Declaration
  • Fasilitas diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan NPWP dalam Consignment Note (CN)
  • Permohonan paling sedikit harus dilampiri dengan:
  1. Identitas Orang;
  2. Fotokopi NPWP;
  3. Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya; dan
  4. Uraian mengenai tujuan penggunaan barang yang dimintakan fasilitas.
  1. )  Permohonan serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal DJBC atau Sistem Indonesia National Single Window
  1. Jika terdapat gangguan operasional, permohonan disampaikan secara tertulis disertai dengan:
  1. )  Lampiran permohonan dalam bentuk hardcopy; dan
  2. )  Hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy
  • Atas permohonan, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan.
  1. Bila disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan KMK mengenai pemberian fasilitas
  2. Bila ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
  3. Persetujuan/ penolakan dilakukan paling lama 2 jam kerja jika permohonan disampaikan secara elektronik, dan dalam 2 hari kerja, jika tertulis.

Pemberitahuan Pabean (Pasal 5-6)

  • Pemasukan dan pengeluaran barang impor dilaksanakan dengan menggunakan dokumen sesuai dengan tatalaksana impor atau pengeluaran barang.
  • Impor barang untuk keperluan menangani pandemi COVID-19, dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dalam hal:
  1. Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  2. Impor barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 500 per penerima barang per kiriman; atau
  3. Impor barang bawaan penumpang dengan nilai pabean melebihi FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan
  • Orang wajib melampirkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB, jika barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan terkena ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata niaga impor. Kecuali barang impor yang diberi fasilitas tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan/atau BNPB.
  • Rekomendasi dilampirkan pada saat:
  1. Impor barang; atau
  2. Pengeluaran barang

Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Menggunakan Jaminan (Pasal 7)

  • Terhadap barang impor    untuk dipakai dalam rangka keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019  (COVID-19) yang masih menunggu keputusan atas permohonan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat  (1), dapat diberikan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan.
  • Untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.
  • Jaminan dapat berupa jaminan tertulis (Lampiran huruf B)        

Jangka Waktu (Pasal 8)

  • Berlaku pada saat dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1), atau tanggal didaftarkannya dokumen pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dari Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sampai dengan berakhirnya masa penanganan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh BNPB.

Sanksi Administratif (Pasal 11)

  • Menggunakan barang tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas, wajib membayar bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang dan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar, atau 500% paling banyak.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dikenakan sanksi berupa denda seperti di Pasal 11 ayat (1) dan pemblokiran akses kepabeanan selama 1 tahun

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020


PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)

Informasi yang terdapat dalam dokumen ini hanya ditujukan sebagai pedoman, sehingga informasi tersebut tidak dapat diandalkan, atau diterapkan, dalam keadaan tertentu tanpa melakukan konsultasi sebelumnya dengan pihak profesional yang tepat. PT. HBMS Consulting tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kesalahan yang mungkin terdapat didalamnya atau kurangnya pembaharuan sebelum dipublikasikan, baik akibat kelalaian atau hal lainnya, bagaimanapun penyebabnya, atau dilakukan oleh pihak manapun. Deskripsi, atau referensi atau akses, terhadap publikasi lain dalam publikasi ini tidak menyiratkan dukungan terhadap pihak tersebut.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles