Summary PMK 31 / PMK.04 / 2020

PMK 31 / PMK.04 / 2020 – Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (COVID-19)

Fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau Pengusaha di Kawasan Berikat (Pasal 4):

  • Dapat melakukan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa:
  1. Disinfektan;
  2. Masker;
  3. Alat pelindung diri;
  4. Alat pengukur suhu tubuh; dan/atau
  5. Barang lain untuk keperluan penanganan penyakit virus corona

Yang hanya dipakai di Kawasan Berikat.

  • Pemasukan barang dapat berasal dari luar daerah pabean atau di daerah pabean
  • Diberikan penangguhan Bea Masuk
  • Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22)

Fasilitas yang diberikan kepada Perusahaan KITE (Pasal 5):

  • Diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPnBM atas barang yang berasal dari tempat lain yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut
  • Fasilitas tidak dipungut PPN atau PPnBM hanya diberikan yang hasil produksinya 100% diekspor
  • Wajib membuat FP dengan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT”
  • Tidak dapat membuat FP Gabungan
  • Paling lambat 12 bulan harus mengekspor sejak dilakukan pemasukan
  1. Batas waktu ekspor dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 bulan, dalam hal terdapat:
  1. )  penundaan ekspor dari pembeli,
  2. )  pembatalan ekspor, dan/atau
  3. )  kondisi keadaan kahar

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020


PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)

Informasi yang terdapat dalam dokumen ini hanya ditujukan sebagai pedoman, sehingga informasi tersebut tidak dapat diandalkan, atau diterapkan, dalam keadaan tertentu tanpa melakukan konsultasi sebelumnya dengan pihak profesional yang tepat. PT. HBMS Consulting tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kesalahan yang mungkin terdapat didalamnya atau kurangnya pembaharuan sebelum dipublikasikan, baik akibat kelalaian atau hal lainnya, bagaimanapun penyebabnya, atau dilakukan oleh pihak manapun. Deskripsi, atau referensi atau akses, terhadap publikasi lain dalam publikasi ini tidak menyiratkan dukungan terhadap pihak tersebut.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles