Summary PMK No. 5/PMK.010/2020

PMK No. 5/PMK.010/2020 – Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 1 (Definisi)
Buku - karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

Pasal 2 (Buku yang dibebaskan dari pengenaan PPN)
Atas impor dan penyerahan:

• Buku pelajaran umum;
• Kitab suci; dan
• Buku pelajaran agama

Dibebaskan dari pengenaan PPN.
Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau melakukan penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci dan Buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pasal 3 (Ketentuan buku pelajaran umum yang dibebaskan dari pengenaan PPN) Buku umum merupakan:

•    Buku pendidikan sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan; atau
•    Buku umum yang mengandung unsur pendidikan, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

o    Tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
o    Tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras dan/atau antar golongan;
o    Tidak mengandung unsur pornografi;
o    Tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
o    Tidak mengandung ujaran kebencian.

Pasal 4 (Ketentuan buku pelajaran umum tidak dipenuhi)
Dalam hal ketentuan buku pelajaran umum tidak dipenuhi (didasarkan pada putusan pengadilan), penerbit dan/atau importir Buku umum wajib membayar PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Pasal 5 (Kitab suci yang dibebaskan dari pengenaan PPN)
Kitab suci yang dimaksud pada Pasal 2 terdiri atas:

  • Islam – Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya, dan Juz Amma;
  • Kristen Protestan dan Katolik– Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, termasuk tafsir dan terjemahannya;
  • Hindu – Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, Purana, termasuk tafsir dan terjemahannya;
  • Buddha – Tipitaka/Tripitaka, termasuk tafsir dan terjemahannya; dan

Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

Pasal 6 dan Pasal 7 (Peraturan sebelumnya dan mulai berlakunya peraturan ini)
Pada saat PMK ini berlaku (10 Januari 2020), PMK No. 122/PMK.011/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)

Informasi yang terdapat dalam dokumen ini hanya ditujukan sebagai pedoman, sehingga informasi tersebut tidak dapat diandalkan, atau diterapkan, dalam keadaan tertentu tanpa melakukan konsultasi sebelumnya dengan pihak profesional yang tepat. PT. HBMS Consulting tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kesalahan yang mungkin terdapat didalamnya atau kurangnya pembaharuan sebelum dipublikasikan, baik akibat kelalaian atau hal lainnya, bagaimanapun penyebabnya, atau dilakukan oleh pihak manapun. Deskripsi, atau referensi atau akses, terhadap publikasi lain dalam publikasi ini tidak menyiratkan dukungan terhadap pihak tersebut.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles