Script SE PP Nomor 3 Thun 2020

Pada awalnya Masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020, kemudian dengan SE 09  menjadi tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020, yang artinya selama 83 hari.

1. Terkait pelaksanaan persidangan.
Sidang atas sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan namun ternyata berada pada masa pencegahan, ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan dengan pemberitahuan lebih lanjut.

2. Terkait Jangka waktu pengajuan banding.
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal Keputusan yang dibanding. Ada 2 cara penyampaian pengajuan banding, yaitu secara langsung dan melalui pos.

Jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan secara langsung, tidak memperhitungkan masa pencegahan. Dalam hal batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan, maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama 83 hari menurut SE 09.

Contoh:
Batas akhir pengajuan banding tgl 21 April 2020, maka pengajuan banding secara langsung masih dapat dilakukan paling lambat atau sebaiknya sebelum tanggal 13 Juli 2020 (ditambah 83 hari)

Namun, jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan melalui pos, tetap mengacu pada UU PP.

3. Jangka waktu pengajuan gugatan.
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan yang digugat. Sama seperti pengajuan banding, ada 2 cara penyampaian pengajuan gugatan, yaitu secara langsung dan melalui pos.

Dalam hal batas terakhir pengajuan gugatan berada pada masa pencegahan, maka batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tersebut, menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan.

Contoh:
Batas akhir pengajuan gugatan tgl 21 April 2020, maka pengajuan gugatan secara langsung dapat dilakukan paling lambat atau sebaiknya sebelum tanggal 21 Juni 2020 (7 Juni + 14 hari)

Sama seperti banding, jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan melalui pos, tetap mengacu pada UU PP.

4. Jangka waktu persiapan persidangan.
Terkait banding, umumnya sidang dimulai dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterimanya surat banding. Terkait gugatan, umumnya sidang dimulai dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya surat gugatan. Nah, berdasarkan SE ini, jangka waktu ini tidak memperhitungkan masa pencegahan yang selama 83 hari. Artinya jangka waktunya diperpanjang.

5. Jangka waktu pelaksanaan persidangan.
Pemeriksaan acara biasa permohonan banding dilaksanakan dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat banding diterima. Sedangkan untuk gugatan dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat gugatan diterima. Kedua jangka waktu  ini dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Nah, berdasarkan SE ini, jangka waktu ini tidak memperhitungkan masa pencegahan yang selama 83 hari. Artinya jangka waktunya juga diperpanjang.

6. Pelayanan yang dihentikan sementara antara lain:

  1. Pelayanan melalui helpdesk meliputi:

-   pengajuan banding dan/atau gugatan
-   pengajuan permohonan peninjauan kembali
-   pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya

  1. Pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles