INSENTIF PENGURANGAN ANGSURAN PPH PASAL 25 Terdapat beberapa hal yang penting untuk kita ketahui mengenai kriteria dan tahapan tata cara yang dilakukan, guna dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut. Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang. Namun, bagi Wajib Pajak yang mau memanfaatkan insentif tersebut maka WP harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, yaitu sebagai berikut: Yang pertama, WP yang memiliki KLU sebagaimana tercantum pada lampiran huruf N dalam PMK No. 44 Tahun 2020 (adalah KLU yang dimaksud telah tertera dalam SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2018, atau masterfile Wajib Pajak bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018); atau Yang Kedua, WP yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau Yang Ketiga, Wajib Pajak yang memiliki izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. Ketentuan berikutnya untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, WP harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan tersebut melalui saluran tertentu pada laman resmi Ditjen Pajak. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 UU PPh atau PMK 215 Tahun 2018. Akan hal tata cara penyampaian untuk pemanfaatan surat pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini. WP wajib mengajukan pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif secara daring (online) sesuai format lampiran huruf C pada PMK No. 44 Tahun 2020. Berikutnya, apabila dalam pengecekan sistem Ditjen Pajak, WP dinyatakan berhak memanfaatkan insentif, maka kepada WP tersebut akan disampaikan notifikasi dalam sistem aplikasi Ditjen Pajak bahwa WP telah berhasil menyampaikan pemberitahuan. Dan sebaliknya jika WP dinyatakan tidak berhasil, maka WP tidak berhak memanfaatkan insentif pajak tersebut. Nah, selanjutnya saya akan memaparkan contoh cara perhitungan pengurangan angsuran PPh pasal 25 ini. Adapun pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 berlaku sejak pemberitahuan pengurangan disampaikan sampai dengan Masa Pajak September 2020. Jadi apabila pemberitahuan disampaikan untuk Masa Pajak April, pemberitahuan dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020. Dalam hal pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25, WP memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi yang wajib disampaikan setiap 3 bulan secara online melalui saluran tertentu pada laman resmi Ditjen Pajak, sesuai dengan lampiran huruf P pada PMK No. 44 Tahun 2020. Paling lambat tanggal: 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak April 2020 s.d. Masa Pajak Juni 2020; dan 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak September 2020. Related Articles Summary KMK 5 Tahun 2025 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 April 2025 sampai dengan 30 April 2025Summary PMK 15 Tahun 2025 Pemeriksaan PajakSummary KEP 67 PJ 2025Summary PMK 119 Tahun 2024Summary - PENG 13 2025Summary PMK 118 Tahun 2024Summary PMK 117 Tahun 2024Summary PER-1 PJ 2025Summary PMK 131 Tahun 2024Summary PMK 79 Tahun 2024Summary PMK 78 Tahun 2024Summary PMK 69 Tahun 2024Summary PMK 74 Tahun 2024Summary PMK 61 Tahun 2024Summary POJK No. 11 Tahun 2024 Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIKSummary PMK 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga PMK 70 PMK.03 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses InformasiSummary - PER 6 PJ Tahun 2024Summary PP No 22 Tahun 2024Summary PMK No 28 Tahun 2024Summary SE-2 PJ 2024Summary PMKUKM No 2 Tahun 2024 Kebijakan Akuntansi KoperasiSummary PMK 164 Tahun 2023Summary PMK 168 Tahun 2023 & PP 58 2023Summary - PER 8 PJ Tahun 2023 Tata Cara Pengecualian Pembayaran PPh atas Pengalihan Hak dan PPJB TBSummary - PER 7 PJ Tahun 2023 Pengajuan Keberatan dan Penetapan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha