SCRIPT INSENTIF PPH Pasal 22 IMPOR DIBEBASKAN

  • Pada video kali ini, saya akan melanjutkan pembahasan materi PMK No. 44 Tahun 2020 tentang “Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi COVID-19”, yang telah saya bahas pada video sebelumnya.
  •  Akan tetapi pembahasan kali ini, saya akan membahas ketentuan berkenaan dengan insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 impor.
  • Apa saja syaratnya dan bagaimana tata cara pemanfaatan insentif pajak tersebut?
  • Fasilitas pembebasan PPh pasal 22 impor ini, diberikan kepada Wajib Pajak dengan beberapa kriteria tertentu, yaitu sebagai berikut:
  • Yang pertama, WP yang memiliki KLU sebagaimana tercantum pada lampiran huruf I dalam PMK No. 44 Tahun 2020 (adalah KLU yang dimaksud telah tertera dalam SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2018, atau masterfile Wajib Pajak bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018); atau
  • Yang Kedua, WP yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  • Yang Ketiga, Wajib Pajak yang memiliki izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
  • Salah satu ketentuan lain untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, WP harus terlebih dahulu menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Lalu, apa sih Surat Keterangan Bebas itu?
  • Dijelaskan dalam ketentuan SE No 29 Th. 2020, bagian Materi Pengertian, pada huruf q, Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, yang selanjutnya disingkat SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh insentif dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor berdasarkan PMK No. 44 Tahun 2020.
  • Dengan SKB tersebutlah, WP yang telah memenuhi syarat dapat memanfaatkan insentif  pembebasan PPh pasal 22 impor.
  • Akan tetapi, ada beberapa tata cara yang harus dilakukan WP untuk mendapatkan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor tersebut.
  • Yakni:
  1. Yang pertama, WP wajib menyampaikan permohonan SKB kepada KPP secara online di laman resmi Ditjen Pajak.
  2. Yang kedua, apabila dalam pengecekan sistem Ditjen Pajak, WP memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 44 Tahun 2020, maka kepada WP tersebut akan diterbitkan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Dan sebaliknya, surat penolakan akan diterbitkan kepada WP yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
  3. Dan yang terakhir, yang ketiga, SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau Surat Penolakan diterbitkan segera setelah WP mengisi menu permohonan SKB di laman resmi Ditjen Pajak.
  • Adapun jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor tersebut, berlaku sejak saat SKB itu diterbitkan, sampai dengan 30 September 2020.
  • Dalam hal ini, WP yang telah mendapatkan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada KPP melalui laman resmi Ditjen Pajak.
  • Laporan realisasi tersebut disampaikan setiap 3 bulan, sesuai dengan lampiran huruf M pada PMK No. 44 Tahun 2020.
  • Paling lambat tanggal:
    • 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak April 2020 s.d. Masa Pajak Juni 2020; dan
    • 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak September 2020
 

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles