Script PPh 21 DTP Saat ini saya ingin berbagi tentang PPH pasal 21 ditanggung pemerintah berdasarkan PMK No 44 tahun 2020 PPH pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP diberikan bagi pegawai dengan kriteria tertentu Kriteria – kriteria ini adalah yang pertama pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode KLU ( Klasifikasi Lapangan Usaha ) sebagaimana mana dimaksud dalam lampiran huruf A PMK No 44. Ada 1062 jenis KLU yang ditetapkan disana. Atau perusahaan yang memiliki izin Kawasan berikat atau perusahaan KITE ( Kemudahan Impor Tujuan Ekpor ). Kriteria kedua, pegawai tersebut harus memiliki NPWP Pada masa pajak tersebut pegawai ini menerima penghasilan bruto yang tetap dan teratur di bulan itu yang jika disetahunkan tidak melebihi 200 juta pertahun. Kira – kira range gaji pegawainya sekitar 5 juta sampai 16 juta per bulan pada bulan itu. Lalu Bagaimana cara wajib pajak dapat memanfaatkan insentif PPH pasal 21 ditanggung pemerintah ini ?? Pertama, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara online melalui website DJP Online Disitu wajib pajak memilih menu layanan lalu memilih menu KSWP ( Konfirmasi Status Wajib Pajak ). Nanti akan muncul apakah wajib pajak tersebut memenuhi kriteria insentif atau tidak. Berikutnya Bagi pemberi kerja yang memenuhi kriteria dan ingin memilih untuk memanfaatkan insentif akan langsung diterbitkan notifikasi persetujuan. Sedangkan bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kriteria dapat mencetak surat penolakan. Setelah insentif disetujui maka pegawai dari pemberi kerja yang memanfaafkan insentif akan mendapatkan penghasilan penuh dari gajinya bulan itu karena PPH 21 telah ditanggung pemerintah. Berikutnya saya juga akan memaparkan contoh dari perhitungan PPH 21 DTP. Selanjutnya berikut penjelasan, bagaimana tentang cara pembuatan SSP PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah dan cara merekamnya di e-SPT Hal pertama yang harus kita ketahui sebelum membuat SSP PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah adalah memisahkan antara pegawai yang PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah dan tidak ditanggung pemerintah Seperti contoh PT Sehat Selalu yang baru saja kita bahas, Total PPH Pasal 21 terutang senilai Rp 3.217.566 dengan rincian PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah Rp 1.129.083 dan PPH pasal 21 yang tidak mendapatkan insentif sebesar RP 2.088.483 Maka PT Sehat Selalu pada bulan itu harus membuat 2 jenis SSP yaitu SSP untuk PPH Pasal 21 yang memperoleh insetif maupun yang tidak memperoleh insentif. Atas PPH Pasal 21 yang tidak mendapatkan insentif wajib disetor paling lambat tanggal 10 atau prosedurnya normal. Sedangkan bagi PPH pasal 21 yang memperoleh insentif harus dibuatkan SSP yang berbeda tetapi tidak perlu disetorkan pajaknya. SSP yang mendapatkan insentif harus dibuat dengan menambahkan uraian keterangan PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah EKS PMK No 44 Tahun 2020. SSP tersebut tidak perlu disetorkan. Namun tetap wajib dilaporkan dalam SPT masa PPH Pasal 21 dibulan itu. Bagi yang menggunakan E-SPT Masa PPH Pasal 21 proses pengerjaannya pada umumnya sama kecuali pada dalam hal perekaman SSP PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah diisi dengan cara merekam kode NTPN “999” sebanyak 16 kali. Sebesar nilai PPH pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada masa itu. Selain itu jangan lupa pada bagian keterangan diisi kode 01 yaitu kode untuk SSP PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah. SSP yang sudah direkam sudah dapat dilaporkan pada bulan tersebut. Cara pelaporannya normal pada umumnya. Demikianlah pemaparan terkait tata cara pengajuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, dengan contoh perhitungan PPh 21 DTP, dan tata cara membuat SSP PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah serta merekamnya dalam E-SPT. Related Articles Summary SE-2 PJ 2024Summary PMKUKM No 2 Tahun 2024 Kebijakan Akuntansi KoperasiSummary PMK 164 Tahun 2023Summary PMK 168 Tahun 2023 & PP 58 2023Summary - PER 8 PJ Tahun 2023 Tata Cara Pengecualian Pembayaran PPh atas Pengalihan Hak dan PPJB TBSummary - PER 7 PJ Tahun 2023 Pengajuan Keberatan dan Penetapan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi UsahaSummary - PMK 141 Tahun 2023 Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran IndonesiaFAQ terkait natura dan/atau kenikmatan - PMK 66 Tahun 2023Summary PMK 129 Tahun 2023 Pengurangan PBBSUMMARY - PMK 136 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK .03/2022 Tentang NPWP OP , Badan & WP Instansi PemerintahSUMMARY-PP No 54 Tahun 2023 Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang CukaiSUMMARY-PMK 120 Tahun 2023 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAHSUMMARY - PMK nomor 61 Tahun 2023 Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus DibayarSUMMARY - PMK Nomor 66 Tahun 2023 Perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang di terima atau di peroleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatanSUMMARY- PMK Nomor 80 Tahun 2023 Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan PajakSurat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Data KonkretSummary - PMK 61 TAHUN 2023 Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus DibayarSUMMARY PER 5 PJ 2023 - PERCEPATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAKSummary - PMK 48 tahun 2023 Perpajakan Emas PerhiasanPerlakuan Perpajakan atas PPh Pasal 21 Ditanggung Perusahaan 2.0Summary - PP 44 THN 2022 -tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang MewahSummary pengumuman e-PBKSummary Siaran Pers DJP No. SP-54 Tahun 2022 tentang Korlantas Jalin Misi Penerimaan NegaraSummary PER DJP No. 14 Tahun 2022 tentang Bentuk,Isi dan Tata Cara Pengisian serta penyampaian surat pemberitahuan masa PPNSummary PMK No. Per 12 PJ Tahun 2022 tentang Klasifikasi lapangan usaha WP