RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas 2015

TEMPO.COJakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 meskipun masa sidang baru akan berakhir dua hari ke depan. Keputusan ini diambil karena pengampunan pajak dianggap mendesak dan darurat akibat menurunnya penerimaan pajak tahun ini.

Pengambilan keputusan ini tak berjalan mulus. Kesepakatan menyertakan RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas tahun ini disertai catatan dari berbagai fraksi. 

Dalam Rapat Paripurna, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU tersebut. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Gus Irawan, mengatakan pengampunan pajak terkesan terburu-buru. Apalagi masa sidang tahun ini akan berakhir.

“Kami melihat Ketentuan Umum Undang-Undang Perpajakan sudah cukup untuk menggali potensi pajak,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 15 Desember 2015.

Gus Irawan mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Pajak belum memiliki administrasi yang mumpuni. Tax ratio masih sangat rendah sehingga masih banyak potensi yang besar untuk menambah penerimaan. “Pemerintah pernah bilang ada 4.000 perusahaan asing tak bayar pajak, kenapa itu tak dikejar?” 

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Muharam, menyatakan hal serupa. Ia mengatakan amendemen UU KUP sudah cukup untuk menggenjot penerimaan. “Kenapa jadi tax amnesty yang diprioritaskan?” ujarnya.

Setelah rapat berlangsung sekitar 3 jam yang diselingi 1,5 jam lobi, pemimpin Rapat Paripurna, Taufik Kurniawan, memutuskan menyertakan RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2015. “Kami akan sertakan catatan yang diberikan setiap fraksi saat lobi, tak kurang satu kata pun,” tuturnya.

Ketua Badan Legislasi Firman Subagyo mengatakan, meski masuk Prolegnas 2015, pembahasan RUU Pengampunan Pajak tak akan rampung tahun ini. Keputusan yang diambil hari ini adalah untuk menyesuaikan dengan mekanisme yang ada.

“Ada citra bahwa RUU ini disandera pimpinan untuk bargaining dengan MKD, enggak benar itu, makanya kami sahkan hari ini,” katanya. Ia mengatakan, karena tak selesai tahun ini, pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan dilanjutkan pada Prolegnas Prioritas 2016.

TRI ARTINING PUTRI

SUMBER : http://bisnis.tempo.co/

(15 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles