Mencegah Timbulnya Sengketa Transfer Pricing

JAKARTA - Pada 18 Maret 2020 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020  tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan dari Pasal 18 ayat (3)a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer dan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).  Ia menambahkan bahwa setidaknya ada empat hal yang diatur, yaitu:

Pertama, permohonan APA melalui formal application tanpa didahului prosedur pembicaraan awal (prelodgement) sehingga lebih sederhana.

Kedua, kelengkapan dokumen disampaikan setelah adanya pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti.

Ketiga, pengujian material atas permohonan APA yang telah memenuhi kelengkapan dilakukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

"Dan terakhir, PKKU dalam ketentuan ini berlaku juga bagi Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajibannya terkait dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," kata John seperti dikutip dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).

Ia menambahkan bahwa tujuan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, termasuk memperkenankan Roll-back untuk tahun pajak sebelum Periode APA dengan persyaratan tertentu, memudahkan Wajib Pajak dalam mengajukan APA melalui prosedur yang lebih sederhana (yakni menghilangkan prosedur prelodgement dan mengatur mengenai penyampaian dokumen untuk APA hanya satu kali) dan memberikan norma dan panduan kepada Wajib Pajak untuk menentukan harga wajar transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan menerapkan PKKU.


Sumber : www.netralnews.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles