Pengusaha Belum Puas dengan Insentif Pajak Pemerintah

JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku masih belum puas dengan insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah dalam berbagai paket kebijakan. Padahal, hampir di setiap paket kebijakan selalu diperuntukan kepentingan pengusaha.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, insentif pajak yang diberikan pemerintah belum banyak terlihat praktiknya di lapangan. Misal, revaluasi aset yang tercantum dalam paket kebijakan ekonomi jilid V belum banyak dimanfaatkan oleh pengusaha. (BacaTarik Dana Rp30 Triliun, OJK Minta Menkeu Revisi Insentif Pajak)

"Insentifnya sendiri praktis belum banyak kita lihat di lapangan. Yang saya pantau, revaluasi aset bagus tapi kenyataan di lapangan yang memanfaatkan hanya sektor keuangan. Dari yang lain belum. Padahal programnya bagus," ujarnya dalam konferensi pers Apindo di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Selain itu, Hariyadi menyayangkan insentif pajak berupa tax allowance dan tax holidayyang sejatinya bagus namun hanya diperuntukkan bagi investasi baru. Sementara untuk investor lama yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia harus gigit jari lantaran tidak dapat insentif pajak tersebut.

"‎Banyak yang belum bisa dinikmati secara umum. Tax allowance dan tax holiday sangat bagus, tapi kan itu untuk industri baru. Industri lamanya enggak," imbuhnya.

Hariyadi menambahkan, pihaknya juga banyak menerima komplen dari pengusaha terkait tingginya target pajak yang dicanangkan pemerintah tahun ini. Bahkan, langkah pemerintah yang terlalu agresif menggenjot penerimaan pajak justru mengakibatkan permasalahan di lapangan.

"Jadi kalau fiskal ini terus terang kita melihat belum sesuai harapan. Karena kelihatannya dimulai dari target ketinggian tadi. Target ketinggian awal tahun sehingga mengakibatkan permasalahan di lapangan. Ada penurunan kepercayaan dari wajib pajak, dan banyak komplen dari pelaku usaha karena merasa pemerintah terlalu agresif," tandasnya.


(dmd)

SUMBER : http://ekbis.sindonews.com/

(14 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles