Tarik Dana Rp30 Triliun, OJK Minta Menkeu Revisi Insentif Pajak

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif perpajakan untuk menarik Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE-KIK) di Singapura senilai Rp30 triliun.

"Kami berharap ada revisi PMK 200 Tahun 2015," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Fahri Hilmi di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Dia menambahkan saat ini pihaknya sedang mendiskusikan rencana pemberian insentif pajak yang lebih kompetitif kepada perusahaan penerbit KIK-DIRE (Real Estate Investment Trust/REIT).

"Kami akan berupaya menarik kembali dana yang diinvestasikan di Singapura yang mencapai Rp30 triliun. Padahal proyek atau asetnya berupa properti ada di Indonesia," katanya.

Menurutnya sejauh ini insentif perpajakan untuk mendorong investasi real estate yang diberikan Kementerian Keuangan belum mampu bersaing dengan instrumen REIT di negara lain.

OJK berinisiatif untuk menghilangkan kendala terkait insentif perpajakan dalam penerbitan KIK-DIRE dengan mendorong pemerintah untuk merevisi PMK 200. "Kami berharap ada tingkat pengembalian yang menarik bagi investor," tuturnya.

Sejauh inI lanjutnya diskusi antara OJK dan pemerintah sudah masuk ke dalam tahap rencana perubahan pasal-pasal terkait insentif perpajakan. "Kami ingin ada angka-angka yang lebih kompetitif, OJK akan men-support substansinya," pungkasnya .



(akr)

SUMBER : http://ekbis.sindonews.com/

(14 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles